Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suswono Temui Bunda Putri untuk Klarifikasi soal Adik Boediono

Kompas.com - 03/10/2013, 15:15 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengungkapkan maksud kedatangannya ke rumah Bunda Putri di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Menurut Suswono, dirinya hanya ingin mengklarifikasi seseorang bernama Tuti yang mengaku adik Wakil Presiden RI Boediono.

"Saya dapat laporan dari Dirjen Peternakan, dia datang memperkenalkan diri sebagai Bu Tuti," kata Suswono saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Suswono mengatakan dirinya merasa pernah melihat Tuti bersama Bunda Putri di Kalimantan. Untuk itu ia ingin mengklarifikasi langsung pada Bunda Putri. Menurut Suswono, Tuti berniat memperkenalkan dirinya dengan importir.

"Saya teringat itu, saya kejar. Saya ingin memastikan benar atau enggak," terang Suswono.

Setelah diklarifikasi ke Bunda Putri, ternyata benar Tuti yang dimaksud adalah adik Boediono. Namun, setelah itu, menurut Suswono, tidak ada hubungan lagi.

Majelis hakim sendiri tampak heran dengan pengakuan Suswono sebagai seorang Menteri yang mendatangi kediaman Bunda Putri hanya untuk klarifikasi. Suswono mengaku tak ada kepentingan lain dengan kedatangannya ke rumah Bunda Putri hingga larut malam. Sementara itu, dia juga mengaku tak tahu nama asli Bunda Putri. Bunda Putri adalah seorang pengusaha dan pemilik pabrik pupuk di Kalimantan Barat.

Bunda Putri adalah seorang pengusaha dan pemilik pabrik pupuk di Kalimantan Barat. Menurut informasi yang beredar di internal Komisi IV DPR, Bunda Putri merupakan istri Hasanuddin Ibrahim alias Odeng yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, terkait dengan kabar Bunda Putri adalah istri dari anak buahnya, Suswono tak mau buka suara. Ia hanya kembali mengulang bahwa Bunda Putri pernah hadir dalam acara PKK yang dihadiri para istri pejabat. Acara PKK dalam rangka hari keluarga nasional itu, ungkap Suswono, juga dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Nama Bunda Putri pertama kali muncul ketika jaksa penuntut umum KPK memutar rekaman pembicaraan antara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ridwan Hakim, dan Bunda Putri dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Menurut Ridwan, Bunda Putri adalah mentor bisnisnya. Dalam rekaman perbincangan pada Januari 2013 itu, Luthfi menyebut Bunda Putri adalah seseorang yang mengondisikan para pengambil keputusan. Awalnya pembicaraan antara Luthfi dan Ridwan melalui telepon.

"Tadi malam menteri di sini (rumah). Sampai jam 1 pagi katanya. Pernyataannya, kan hari Jumat. Malam Jumatnya dia di sini. Sambil ngomongin rapat," kata Ridwan kepada Luthfi.

"Kalau gitu gini aja, nanti kita coba dua arah. Siapa yang terbaiknya, Widhi-nya yang kita pegang 100 persen, biar satu komando," jawab Luthfi.

Ridwan kemudian menyerahkan teleponnya kepada Bunda Putri untuk berbicara dengan Luthfi. Tidak jelas persoalan perbincangan antara Luthfi dan Bunda Putri. Di tengah-tengah perbincangan, Luthfi menyebut ada seseorang yang menjadi pengambil keputusan.

"Bukan, maksud saya, dia kan decision maker. Bunda kan mengondisikan para decision maker. Kerjaan lebih berat mengondisikan pada decision maker daripada yang pengambil keputusan sendiri, hahaha," ujar Luthfi seperti dalam rekaman tersebut.

Dalam kasus ini, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait rekomendasi kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian. Dia dan Ahmad Fathanah diduga menerima uang dari PT Indoguna Utama senilai Rp 1,3 miliar. Selaku anggota DPR sekaligus Presiden PKS, Luthfi didakwa memengaruhi pejabat Kementan agar menerbitkan rekomendasi kuota impor 8.000 ton untuk PT Indoguna Utama. Luthfi juga didakwa menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com