Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampik Saran Perlindungan LPSK, Robert Berkilah Dia Sudah di Penjara

Kompas.com - 03/10/2013, 09:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular mulai berkicau soal kejanggalan yang terjadi pada pengucuran Rp 6,7 triliun dana talangan Bank Century. Karena pengakuannya dinilai sensitif, maka DPR pun berpendapat dia perlu mendapat perlindungan sebagai saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Ini menarik karena Robert adalah pengendali dan pemegang saham. Dia juga yang sehari-hari mengetahui kondisi riil keuangan Century. Kami ingin LPSK proaktif karena pernyataan-pernyataan Robert cukup sensitif,” ujar Anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Rabu (3/10/2013).

Di depan Timwas Century, Robert mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam pengucuran dana talangan tersebut. Dia bahkan menilai dana talangan itu tak lebih dari rekayasa, dengan menjadikan Bank Century sebagai pengalihan.

Robert menyatakan kucuran dana talangan sama sekali bukan untuk menyelamatkan Bank Century. Namun dia tak menyebutkan motif lain di balik kucuran dana itu. Robert hanya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sebagian dana talangan senilai Rp 2,2 triliun yang hingga kini menurut dia masih tersimpan sebagai sertifikat Bank Indonesia dan surat utang negara.

Menanggapi lontaran Hendrawan, Robert mengatakan belum ada ancaman yang ditujukan padanya. Ia pun mengaku belum berencana meminta perlindungan LPSK. "Saya belum memikirkan ke sana, toh saya sudah di dalam penjara,” kata Robert.

Vonis dan delik yang menjerat Robert

Seperti diberitakan, Robert kini tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider delapan bulan kurungan, setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Robert dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perbankan.

Sebelum putusan kasasi, di pengadilan tingkat pertama maupun banding, tiga dakwaan terkait kejahatan perbankan untuk Robert dinyatakan terbukti. Di pengadilan negeri, Robert dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara di pengadilan banding, vonis Robert diperberat menjadi lima tahun dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan kurungan. Robert Tantular dinyatakan terbukti melanggar Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1978 yang kemudian diperbaiki dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kejahatan pertama, Robert Tantular memindahbukukan deposito valas pemilik PT Sampoerna Lancar Bestari dari Cabang Kertajaya di Surabaya ke Cabang Senayan di Jakarta tanpa prosedur yang benar. Total dananya 18 juta dollar AS. Perbuatan tersebut dilakukan bersama istrinya, Dewi Tantular, dan para pegawai Bank Century bernama Michael Tjun, Cecep, dan Tan I Pun.

Kejahatan kedua, Robert Tantular memberikan kredit tanpa prosedur ke PT Aksen Investindo dan PT Widodo Wadah Rejeki. Kejahatan ketiga, Tantular seharusnya tidak ikut campur dalam kegiatan operasional namun Robert justru ikut menandatangani L/C dan memerintahkan pegawai untuk menyanggupi perintahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com