Hal ini disampaikan oleh pengacara, Johanes Gea, saat memberikan keterangan pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Rabu (2/10/2013). "Proses peradilan berlangsung begitu cepat. Terkesan terburu-buru. Hanya dalam kurun waktu kurang dari sebulan, hakim langsung memutuskan keempat anak tersebut bersalah," tuturnya.
Seperti diwartakan, PN Jaksel menjatuhkan vonis bersalah kepada empat pengamen pada hari Selasa (1/10/2013). Keempat pengamen tersebut masing-masing FP dijatuhi 4 tahun hukuman penjara, BF dihukum 3 tahun, F dihukum 3,5 tahun, dan AP dikenakan hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Johanes juga mencium adanya konspirasi antara jaksa dan hakim. Pasalnya, persidangan hingga putusan sela yang awalnya diketuai oleh hakim tunggal, Syamsul Edy, tiba-tiba diganti oleh Hakim Ketua Suhartono yang memimpin agenda pemeriksaan saksi hingga putusan.
"Mengapa kami tidak diberitahu alasan penggantian itu," katanya.
Padahal, menurut Johanes, hakim Syamsul Edy ketika memimpin persidangan di awal sudah sejalan dengan posisi hukum dari pihaknya. Saat itu, hakim Syamsul Edy menilai bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polda Metro Jaya hanya karangan belaka. BAP tersebut berisi pengakuan keempat terdakwa yang kini mendekam di penjara.
Ketika dipimpin oleh hakim Suhartono, pengadilan langsung menjatuhkan vonis bersalah. Menurut Johanes, hakim Suhartono mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti adanya penyiksaan sebelum pembuatan BAP hingga mengabaikan pleidoi dari pihak terdakwa.
"Tidak hanya itu, majelis hakim juga menolak tiga saksi kunci yang kami ajukan yang mengetahui pelaku (pembunuhan) yang sebenarnya," papar Johanes.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur juga menyatakan banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus tersebut. Ia mencontohkan, ketika diperiksa, keempat anak tersebut tidak didampingi penasihat hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas), atau orangtua. Begitu juga saat hakim Suhartono langsung membacakan putusan bersalah selang beberapa menit penasihat hukum membacakan pembelaannya.
"Saya menduga hakim sudah mengambil keputusan sebelum penasihat hukum membacakan pleidoinya. Ini jelas melanggar UU di mana hakim harus mempertimbangkan pleidoi sebelum mengeluarkan putusan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.