"Saya siap menjalani sidang perdana ini. Tim kuasa hukum juga mendampingi, dan rekan-rekan sesama blogger dan juga banyak masyarakat memberikan dukungan," kata Benhan yang mengaku tengah dalam perjalanan menuju pengadilan, Rabu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun melaporkan Benny ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember 2012. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Kamis (5/9/2013), Benny datang ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan pemeriksaannya. Kemudian, Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.
Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Benhan, hanya satu hari mendekam dalam tahanan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan dengan jaminan sang istri. Dalam tahanan, Benhan sempat digunduli dan ditelanjangi layaknya tahanan kriminal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.