Artidjo menyatakan, hal ini belum dipahami oleh hakim-hakim pengadilan di tingkat pertama dan banding. Bahkan, Artidjo juga memberi catatan terhadap jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Seharusnya, menurut dia, baik jaksa maupun hakim harus benar-benar cermat dalam melihat suatu tindak pidana.
Beri efek jera
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih dan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, berharap putusan MA yang memperberat hukuman para terdakwa perkara korupsi dapat menjadi preseden bagi hakim agung untuk meningkatkan kualitas putusan untuk memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi.
Menurut Yenti, putusan yang memperberat hukuman terdakwa perkara korupsi yang dilakukan Artidjo dapat menjadi preseden bagi hakim agung yang lain untuk meningkatkan kualitas putusan atas suatu perkara.
”Banyak putusan yang kadang-kadang hanya copy paste, tanpa pertimbangan yang bagus,” katanya.
Kasus-kasus yang terkait perkara di MA atau hakim agung yang selama ini terjadi dapat menunjukkan hakim agung masih rentan terhadap praktik yang menyimpang. Yenti mencontohkan beberapa kasus, seperti kasus dugaan suap advokat yang melibatkan pegawai di MA terkait dengan penanganan suatu perkara dan pengabulan peninjauan kembali seorang buron.
Emerson Yuntho menilai putusan MA yang memberat hukuman bagi koruptor mengakomodasi keinginan publik untuk menghukum berat koruptor. Putusan yang berat dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, seperti petugas pajak, dan mengampanyekan perilaku antikorupsi.
”Itu dapat memberi terapi kejut kepada aparat pajak. Aparat pajak jangan korupsi kalau tidak mau dihukum berat,” katanya.
Emerson Yuntho juga mengingatkan, Rancangan Undang-Undang KUHAP yang masih dibahas di DPR bisa menjadi hambatan bagi hakim di MA memutuskan hukuman yang berat. (BIL/ANA/FER)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.