Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Diperiksa KPK, Ketua OJK Irit Komentar

Kompas.com - 01/10/2013, 11:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman H Hadad terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Selasa (1/10/2013). Muliaman yang pernah menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Muliaman tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang. Kepada wartawan, Muliaman irit berkomentar.

"Saya dipanggil menjadi saksi untuk Budi Mulya. Kami enggak tahu apa saja, nanti saja," ujar Muliaman seraya berjalan memasuki Gedung KPK.

Saat ditanya mengenai perubahan peraturan BI terkait pengucuran FPJP, Muliaman menjawab "Nanti saja".

Jawaban yang sama disampaikannya ketika dikonfirmasi soal aliran dana bailout Century Rp 6,7 triliun yang menurut mantan Direktur Century Robert Tantular, telah diselewengkan. "Belum, belum, sudah ya," ucap Muliaman.

KPK memeriksa Muliaman karena dia dianggap tahu seputar pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada 14 Februari 2013, KPK juga memeriksa Muliaman sebagai saksi dalam kasus ini. Seusai diperiksa ketika itu, Muliaman mengaku diajukan banyak pertanyaan oleh penyidik yang salah satunya terkait dengan perubahan peraturan BI.

Menurut Muliaman, ada banyak pertimbangan yang melatari perubahan PBI terkait kucuran FPJP. Namun dia membantah ada perintah atasan untuk mengubah PBI tersebut. Adapun perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century. Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga ada perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP.

Peraturan yang berubah terkait FPJP adalah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP. Semula BI mensyaratkan FPJP bisa dikucurkan pada bank yang kesulitan likuiditas selama rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen. Namun perubahan PBI menjadikan syarat tersebut berubah menjadi 'CAR positif'.

BPK menduga perubahan tersebut adalah rekayasa agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Per 30 September 2008, berdasarkan data BI, CAR Bank Century menjadi satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah delapan persen. Setelah perubahan PBI, Bank Century mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar.

Belakangan, Bank Century kembali mendapatkan pinjaman Rp 187,32 miliar. Dalam kasus Century ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Gubernur BI, Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Diduga, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com