Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: KPU, Terbitkan Juknis Zonasi Kampanye!

Kompas.com - 30/09/2013, 17:03 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak berdaya menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan PKPU 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Pasalnya, sebagian besar daerah belum menetapkan zonasi kampanye.

Untuk itu, Bawaslu meminta KPU segera menerbitkan petunjuk teknis penetapan zonasi kampanye. "Banyak daerah yang KPU daerah dan pemerintah daerahnya belum menetapkan zonasi kampanye pemilu. Temuan kami di lapangan karena tidak ada petunjuk teknis soal itu. Kami akan mendorong KPU di daerah dan pemda untuk segera menetapkan zonasi kampanye. Kepada KPU di pusat, segerakan juknis," tegas anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Daniel menyatakan tidak tahu apakah penetapan zonasi kampanye tersebut harus dipandu berdasarkan juknis dari KPU atau daerah dapat menetapkannya tanpa pentunjuk KPU. Namun, ujarnya, mengingat banyak daerah yang belum menetapkan zonasi kampanye, KPU seharusnya menerbitkan saja juknis yang dimaksud. Ia menyesalkan lambannya implementasi PKPU Kampanye karena memang belum ada penetapan zonasi itu.

Daniel memprediksi, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar regulasi baru efektif dilakukan pada satu bulan ke depan. "Bisa satu bulan lagi masa transisinya," tukas Daniel.

Dia juga mengkritik perencanaan pengaturan kelemahan tata cara kampanye oleh KPU. Menurutnya, KPU berniat baik ketika membatasi penggunaan peraga kampanye, baik oleh calon anggota legislatif (caleg) maupun oleh parpol. Tetapi, kata dia, dalam implementasinya, KPU tidak sigap mengingat peraturan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Daniel mengungkapkan, hingga hari ketiga waktu penertiban peraga kampanye, baru Jawa Timur saja dari 33 provinsi di seluruh Indonesia yang sudah menetapkan zonasi kampanye. "Laporan yang kami terima sampai saat ini, baru Jawa Timur saja yang sudah menetapkan zonasi kampanye. Jadi, mungkin baru provinsi itu saja yang sudah mulai menertibkan peraga kampanye yang melanggar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan zonasi karena adanya inisiasi dari KPU setempat untuk menggelar pertemuan dengan pemda yang bersangkutan. "Itu pun kami lihat karena ada inisiasi dari KPU setempat atau memang sudah menjadi kebiasaan penyelenggaraan pemilu di sana bahwa dalam pelaksanaan kampanye pemilu harus ditetapkan zonasi penempatan peraga kampanye," jelas Daniel.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com