Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: KPU, Terbitkan Juknis Zonasi Kampanye!

Kompas.com - 30/09/2013, 17:03 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak berdaya menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan PKPU 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Pasalnya, sebagian besar daerah belum menetapkan zonasi kampanye.

Untuk itu, Bawaslu meminta KPU segera menerbitkan petunjuk teknis penetapan zonasi kampanye. "Banyak daerah yang KPU daerah dan pemerintah daerahnya belum menetapkan zonasi kampanye pemilu. Temuan kami di lapangan karena tidak ada petunjuk teknis soal itu. Kami akan mendorong KPU di daerah dan pemda untuk segera menetapkan zonasi kampanye. Kepada KPU di pusat, segerakan juknis," tegas anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Daniel menyatakan tidak tahu apakah penetapan zonasi kampanye tersebut harus dipandu berdasarkan juknis dari KPU atau daerah dapat menetapkannya tanpa pentunjuk KPU. Namun, ujarnya, mengingat banyak daerah yang belum menetapkan zonasi kampanye, KPU seharusnya menerbitkan saja juknis yang dimaksud. Ia menyesalkan lambannya implementasi PKPU Kampanye karena memang belum ada penetapan zonasi itu.

Daniel memprediksi, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar regulasi baru efektif dilakukan pada satu bulan ke depan. "Bisa satu bulan lagi masa transisinya," tukas Daniel.

Dia juga mengkritik perencanaan pengaturan kelemahan tata cara kampanye oleh KPU. Menurutnya, KPU berniat baik ketika membatasi penggunaan peraga kampanye, baik oleh calon anggota legislatif (caleg) maupun oleh parpol. Tetapi, kata dia, dalam implementasinya, KPU tidak sigap mengingat peraturan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Daniel mengungkapkan, hingga hari ketiga waktu penertiban peraga kampanye, baru Jawa Timur saja dari 33 provinsi di seluruh Indonesia yang sudah menetapkan zonasi kampanye. "Laporan yang kami terima sampai saat ini, baru Jawa Timur saja yang sudah menetapkan zonasi kampanye. Jadi, mungkin baru provinsi itu saja yang sudah mulai menertibkan peraga kampanye yang melanggar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan zonasi karena adanya inisiasi dari KPU setempat untuk menggelar pertemuan dengan pemda yang bersangkutan. "Itu pun kami lihat karena ada inisiasi dari KPU setempat atau memang sudah menjadi kebiasaan penyelenggaraan pemilu di sana bahwa dalam pelaksanaan kampanye pemilu harus ditetapkan zonasi penempatan peraga kampanye," jelas Daniel.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com