Untuk itu, Bawaslu meminta KPU segera menerbitkan petunjuk teknis penetapan zonasi kampanye. "Banyak daerah yang KPU daerah dan pemerintah daerahnya belum menetapkan zonasi kampanye pemilu. Temuan kami di lapangan karena tidak ada petunjuk teknis soal itu. Kami akan mendorong KPU di daerah dan pemda untuk segera menetapkan zonasi kampanye. Kepada KPU di pusat, segerakan juknis," tegas anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Daniel menyatakan tidak tahu apakah penetapan zonasi kampanye tersebut harus dipandu berdasarkan juknis dari KPU atau daerah dapat menetapkannya tanpa pentunjuk KPU. Namun, ujarnya, mengingat banyak daerah yang belum menetapkan zonasi kampanye, KPU seharusnya menerbitkan saja juknis yang dimaksud. Ia menyesalkan lambannya implementasi PKPU Kampanye karena memang belum ada penetapan zonasi itu.
Daniel memprediksi, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar regulasi baru efektif dilakukan pada satu bulan ke depan. "Bisa satu bulan lagi masa transisinya," tukas Daniel.
Dia juga mengkritik perencanaan pengaturan kelemahan tata cara kampanye oleh KPU. Menurutnya, KPU berniat baik ketika membatasi penggunaan peraga kampanye, baik oleh calon anggota legislatif (caleg) maupun oleh parpol. Tetapi, kata dia, dalam implementasinya, KPU tidak sigap mengingat peraturan tersebut tidak dapat dieksekusi.
Daniel mengungkapkan, hingga hari ketiga waktu penertiban peraga kampanye, baru Jawa Timur saja dari 33 provinsi di seluruh Indonesia yang sudah menetapkan zonasi kampanye. "Laporan yang kami terima sampai saat ini, baru Jawa Timur saja yang sudah menetapkan zonasi kampanye. Jadi, mungkin baru provinsi itu saja yang sudah mulai menertibkan peraga kampanye yang melanggar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan zonasi karena adanya inisiasi dari KPU setempat untuk menggelar pertemuan dengan pemda yang bersangkutan. "Itu pun kami lihat karena ada inisiasi dari KPU setempat atau memang sudah menjadi kebiasaan penyelenggaraan pemilu di sana bahwa dalam pelaksanaan kampanye pemilu harus ditetapkan zonasi penempatan peraga kampanye," jelas Daniel.