Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robert Akan Serahkan Bukti Kejanggalan "Bailout" Bank Century

Kompas.com - 30/09/2013, 14:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo, Robert Tantular, mengaku akan menyerahkan bukti terkait penyelewengan Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Robert akan mengungkapkan bukti bahwa Bank Century sengaja dikolapskan oleh invisible hand.

"Kita hari ini akan menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik KPK, nanti Pak Robert yang akan serahkan," kata pengacara Robert, Andi Simangungsong, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/9/2013), saat mendampingi kliennya diperiksa.

Robert diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Saat memenuhi panggilan KPK, dia tampak membawa tas. Lebih jauh, Andi mengungkapkan, bukti yang akan diserahkan kliennya kepada penyidik KPK antara lain surat pernyataan dari manajemen Bank Century sekitar Oktober 2008.

Dalam surat tersebut, katanya, pihak manajemen menyatakan bahwa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Bank Century hanya Rp 1 triliun.

"Ada yang mengatakan Rp 1 triliun itu hanya untuk surat berharga bodong, dan lain-lain, itu keliru. Di sini terlihat bahwa manajemen Bank Century menyatakan dana Rp 1 triliun dibutuhkan karena ada kesulitan dana likuiditas dari Bank Century pada saat itu yang kena imbas krisis ekonomi global 2008," papar Andi.

Kepada KPK pula, Robert menurut Andi akan menyerahkan nota kesepakatan dari Grup Sinar Mas yang menunjukkan adanya niatan Sinar Mas untuk mengambil alih Bank Century sekitar 16 November 2008. Seandainya pengambilalihan Century oleh Sinar Mas ini berjalan tuntas, kata Andi, maka negara tidak perlu menggelontorkan dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Century.

"Biarlah menjadi urusan antara swasta dan swasta, dan penyelamatan dilakukan dengan uang swasta sendiri, dalam hal ini Sinar Mas," ujarnya.

Namun, menurut Andi, di saat Sinar Mas sedang dalam proses pengambilalihan 70 persen saham Bank Century, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada tanggal 21 November 2008 mengumumkan bahwa Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, penggelontoran Rp 6,7 triliun pun berlangsung.

"Padahal, seandainya pemerintah memberikan kesempatan kepada Sinar Mas untuk mengambil alih Bank Century sebanyak 70 persen saham, maka Rp 6,7 triliun tidak perlu digelontorkan oleh pemerintah," ujarnya.

Bukti selanjutnya, kata Andi, surat pernyataan pemegang saham Century yang intinya menyatakan bahwa para pemegang saham, termasuk Robert, telah bersedia ikut rekapitalisasi Bank Century, tetapi tidak diizinkan sehingga tidak ditindaklanjuti.

"Intinya adalah pada saat dinyatakan bahwa Bank Century akhirnya diambil alih oleh LPS, pada saat itu sebenarnya ada hak dari Pak Robert untuk ikut menyetorkan setidaknya 20 persen dari dana yang betul-betul dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan Century," katanya.

Padahal, lanjut Andi, jika saat itu pemerintah menghormati hak Robert untuk menyetorkan dana ke Bank Century, maka setidaknya pemerintah tidak sendirian menanggung biaya penyelamatan bank tersebut.

"Maka tidak perlu seluruhnya Rp 6,7 triliun itu dikeluarkan negara via LPS. Sebanyak 20 persen setidaknya bisa ditanggung oleh Pak Robert Tantular, baik biaya sendiri dengan dananya, maupun dengan investor lain yang bersedia untuk menanggulangi dana 20 persen itu. Jadi tidak perlu sampai Rp 6,7 triliun," kata Andi.

Dia juga menyerahkan bukti penggunaan dana bailout Rp 6,7 triliun. Dari dana tersebut, menurut Andi, sebagian besar atau sekitar Rp 2,2 triliun digunakan untuk didiamkan di Bank Indonesia dan dalam surat utang negara (SUN).

"Di sini terlihat ada lebih dari Rp 2,2 triliun dana Bank Century ditempatkan di BI. Untuk apa kalau perlu Rp 6,7 triliun, tapi Rp 2,2 triliun ditempatkan kembali ke BI. Itu menjadi tanda tanya besar dalam perkara ini," ucap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com