"Sekarang kan sudah ada modul anti korupsi di perguruan tinggi. Di Polri kan belum ada, masuk dong itu di Akpol (Akademisi Kepolisian), PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), dan diklat-diklat antikorupsi agar seirama dengan di tempat lain (dalam upaya memberantas korupsi)," tutur Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menanggapi pertanyaan soal kinerja Polri dalam upaya memberantas korupsi di Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta, Senin (30/9/2013).
Selain itu, menurut Adnan, setiap tahunnya, KPK menerima rata-rata 6.000 kasus dari jalur pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK. Dari keseluruhan, sebanyak 25 persen kasus terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.
"Dan dari 6.000, hanya 75 kasus yang mampu ditangani KPK, "katanya.
Adnan mengatakan bahwa KPK berharap Polri bisa meningkatkan kinerjanya dalam upaya memberantas korupsi. KPK, seperti diakui Adnan, tidak mampu menangani seluruh kasus korupsi, karena keterbatasan jumlah penyidik dan keterbatasan data.
"Jadi ketika kita gelar perkara, kita enggak terlalu tahu masalah," ucapnya.
Adnan mengaku, KPK selama ini tidak puas dengan kinerja Polri dalam memberantas korupsi. Menurut Adnan, di antara ketiga institusi penegak hukum, kinerja Polri paling buruk daripada KPK dan Kejaksaan Agung. Mantan advokat itu pun menilai, di antara institusi Polri dan kejaksaan, kinerja kejaksaan lebih baik daripara Polri.
"Justru KPK dibentuk karena (kinerja) Polri enggak bener," ujar Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.