Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke: Pengadilan Malaysia Tangguhkan Hukuman Mati Wilfrida

Kompas.com - 30/09/2013, 12:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, akhirnya memberikan putusan sela terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Atambua, Wilfrida Soik, Senin (30/9/2013). Hakim mahkamah memutuskan untuk menangguhkan hukuman mati terhadap Wilfrida dan meninjau kembali sejumlah bukti yang bisa meringankan Wilfrida.

"Hakim menyepakati penangguhan keputusan terhadap Wilfrida. Dengan putusan hari ini, artinya tuntutan jaksa Penal Code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi vonis mati ditangguhkan," ujar anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka asal Fraksi PDI Perjuangan, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (30/9/2013).

Sejumlah politisi hari ini turut mendampingi Wilfrida dan menyaksikan jalannya proses persidangan, di antaranya Rieke Dyah Pithaloka dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Rieke mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung dalam waktu 30 menit itu, majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonan pihak pengacara Wilfrida. Permohonan yang dikabulkan yakni uji tulang untuk membuktikan usia secara medis, uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh jaksa dan tim pembela Wilfrida, serta pemberian data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida.

Selain itu, hakim juga sepakat untuk menelaah hukuman bagi Wilfrida dengan menggunakan pertimbangan hukum melalui yurisprudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan menggunakan Section 425 Qanun Jenayah (Penal Code 425).

"Sidang lanjutan akan digelar tanggal 17 November 2013 pukul 09.00 waktu setempat," kata Rieke.

Lebih lanjut, Rieke mengatakan, putusan majelis hakim ini adalah kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida. Dia mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada "penyelamatan Wilfrida".

"Kasus Wilfrida harus jadi pintu pembuka terhadap kasus perdagangan manusia yang melibatkan RI-Malaysia. Tahun lalu, dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT," papar Rieke.

Wilfrida terancam hukuman mati

Wilfrida Soik, TKI di Malaysia, terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, menurut Migrant Care, perhimpunan buruh migran yang menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri.

Menurut data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 September.

Sebelumnya, Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. KBRI juga telah menunjuk pengacara dari kantor Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com