Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Aceh: Pusat Kerap Ganggu Pembentukan KKR Aceh

Kompas.com - 27/09/2013, 18:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – DPR Aceh mengaku kerap merasa terganggu oleh kebijakan dan pernyataan pemerintah, TNI, dan Polri, selama pembahasan Rancangan Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Meski demikian, DPRA tidak menganggap pernyataan dan kebijakan itu merupakan upaya penjegalan pembentukan KKR Aceh.

“Dari proses awal kami membuat dan membahas qanun ini, terasa juga ada beberapa kebijakan atau pernyataan dari pemerintah pusat yang sedikit menganggu,” ujar anggota Komisi A DPRA Nurzahri, Jumat (27/9/2013) di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta.

Ia mengungkapkan, bentuk gangguan yang diterima, misalnya, pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hadapan DPR pada 16 Agustus 2013 lalu. Saat itu, katanya, Presiden menyatakan pemerintah akan melakukan tindakan apa pun untuk mempertahankan keutuhan NKRI, termasuk di Aceh.

“Pernyataan ini sama persis seperti pernyataan dia saat menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan tidak lama setelah mengeluarkan pernyataan itu pada 2003, diterapkan darurat militer di Aceh,” terang Nurzahri.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Presiden ketika polemik lambang dan bendera Aceh masih memanas dan akhirnya diputuskan, masa klarifikasi Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh itu diperpanjang hingg Oktober 2013.

Menurutnya, lembaga lain yang juga mengeluarkan pernyataan yang menganggu kerjanya menyusun peraturan daerah itu adalah TNI dan Polri. Dua institusi itu, tutur dia, kerap memberikan pernyataan yang menurutnya provokatif. “Misalnya, jangan lagi ungkit-ungkit konflik di Aceh,” katanya.

Sedangkan, dalam hal kebijakan, TNI membentuk tiga batalyon raider baru yang salah satunya ditempatkan di Aceh, yaitu Batalyon 111 Kodam Iskandar Muda. Batalyon raider adalah kesatuan anti-gerilya. Nurzahri mengaku mengetahui batalyon tersebut ditugaskan di Rancuog, Aceh Utara. Tempat tersebut, ujar dia, merupakan salah satu lokasi terjadi pelanggaran HAM berat di Aceh.

“Yang saya tahu, salah satunya adalah di lokasi pelanggaran HAM yaitu di Rancong. Pernah terjadi penyiksaan yang sangat hebat di sana. Salah satu korbannya adalah Ketua Komisi A DPRA (Abdullah Saleh),” katanya.

Dia mengatakan, TNI mungkin bertujuan mengamankan lokasi di mana batalyon raider ditugaskan. Tetapi, kata Nurzahri, akan sulit bagi KKR untuk menginvestigasi kasus pelanggaran HAM di lokasi tersebut.

“Akan sulit bagi KKR untuk menginvestigasi kasus-kasus yang terjadi di Rancong, karena sudah ada batalyon,” tutur dia.

Meski demikian, ia berupaya berpikir positif, bahwa tidak ada upaya penjegalan pembentukan KKR Aceh yang berwenang mengungkapkan pelanggaran HAM dan melakukan rekonsiliasi dengan korban dan keluarrga korban.

“Sampai hari ini kami masih berpikir positif, bahwa tidak ada penjegalan,” katanya.

KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helzinki 2005. UU Pemerintahan Aceh sebenarnya memerintahkan KKR Aceh dibentuk paling lama satu tahun setelah UU disahkan atau pada 2007. DPRA berjanji, Desember 2013, Qanun KKR Aceh akan disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com