Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Tafsir Tahu Jumat adalah Hari Keramat

Kompas.com - 27/09/2013, 11:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid siap jika ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011, Jumat (27/ 9/2013).

"Beliau sudah siap, dan kita sudah kasih tahu kalau Jumat itu hari keramat," kata pengacara Tafsir, Cudri Sitompul, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta mendampingi kliennya diperiksa.

Kepada wartawan, Cudri juga memohon doa dan mengatakan bahwa masyarakat UI berduka hari ini. Adapun Tafsir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pagi ini. Saat memasuki Gedung KPK, peganjar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI ini tidak berkomentar.

"Sama pengacara saja," ucar Tafsir singkat.

Seperti diketahui, KPK kerap menahan seseorang tersangka pada hari Jumat. Kerapnya penahanan di hari Jumat ini memunculkan istilah Jumat keramat. Hingga kini, belum dipastikan apakah Tafsir akan langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka hari ini atau tidak. Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penahanan seorang tersangka tergantung kebutuhan penyidik.

"Hari ini yang bersangkutan kita panggil untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Tentang penahanan, itu tergantung penyidik nanti," katanya. KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka sekitar Juni 2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI perpustakaan UI. Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut. Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Somantri. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Gumilar sebagai saksi. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Gumilar enggan berkomentan seputar proyek IT yang diduga diselewengkan ini. Dia memilih menyerahkan masalah ini kepada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com