JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif melindungi anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh. Hal ini dipandang perlu agar Imam leluasa mengungkapkan identitas anggota Komisi III DPR RI yang mencoba memberikan suap dalam seleksi calon hakim agung 2012.
"LPSK harus proaktif kepada Imam Anshori supaya dia ungkap siapa namanya karena kita undang ke Komisi III, dia tidak datang. Lalu, ketika diundang ke Badan Kehormatan (BK), dia tidak mau mengungkapkan (identitas penyuap)," kata Sudding pada Kamis (26/9/2013) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sudding juga mengungkapkan, dirinya mendorong agar Imam dapat mengungkapkan agar tidak terjadi fitnah. Terkait ketiadaan alat bukti, hal tersebut dapat dilacak.
"Saya pengacara sejak 1989, mencari alat bukti itu tidak sulit, kok, apalagi untuk pejabat sekelas Imam Anshori. Kalau ketemuan, kan, ada CCTV. Itu bisa ditelusuri, jangan bilang tidak ada bukti. Karena dia bilang (pembicaraan) lewat telepon, kan, bisa dilacak percakapan itu," ujar Sudding.
Sebelumnya diberitakan, BK DPR kecewa Imam tak bersedia membeberkan identitas penyuap anggota KY dalam seleksi calon hakim agung 2012.
"Pertemuan 50 menit mengecewakan kami semua yang hadir. Kita bermaksud membongkar, tapi enggak seperti yang kami harapkan, kami kecewa," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, tak banyak informasi baru yang disampaikan oleh Imam. Semua informasi dari Imam telah beredar di media massa, kecuali tentang undangan dari anggota Komisi III yang mengajak Imam bertemu di sebuah restoran di Plaza Senayan, Jakarta.
Bahkan, Trimedya mengaku sempat menawarkan Imam untuk membeberkan identitas anggota DPR yang mencoba melakukan suap hanya kepada BK DPR. Namun, Imam menolaknya. Padahal, Trimedya berjanji meminta semua staf dan tenaga ahli BK yang hadir dalam pertemuan untuk meninggalkan ruangan agar kerahasiaan informasi terjaga.
"Imam men-judge kami komoditas politik, dia enggak punya bukti dan takut dituntut balik. Kita jamin hanya tujuh pimpinan BK yang tahu dan bertanggung jawab, tapi Imam tetap menolak," tandasnya.
Terkait hal ini, Komisi III berencana menuntut Imam yang dituduh telah mencemarkan nama baik DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.