Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anis Matta Bantah Bahas Proyek Kopi dengan Yudi Setiawan

Kompas.com - 26/09/2013, 18:57 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta membantah dirinya ikut membahas proyek bibit kopi dengan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan dan terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah. Anis juga mengaku tidak mengenal Yudi.

"Enggak. Saya juga enggak kenal dengan yang namanya Yudi Setiawan. Tadi juga enggak ditanyakan (di sidang), kan?" kata Anis seusai bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Anis juga membantah pernah berbicara lewat telepon dengan Yudi untuk membahas proyek tersebut. "Masalah itu (proyek benih kopi) saya tidak tahu sama sekali. Enggak pernah (bicara dengan Yudi di telepon)," katanya.

Selain itu, dia membantah menerima aliran dana dari Fathanah. Anis menegaskan hal itu pun tidak ditanyakan hakim maupun jaksa saat persidangan. "Enggak ada. Kalau ada pasti ditanyakan dong," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan Fathanah mengaku mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis Matta yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PKS. Fathanah kemudian menyampaikan berkas itu kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA) pada 18 September 2012.

Saat itu Fathanah menelepon Anis untuk meyakinkan Yudi. Kemudian telepon genggam itu diserahkan pada Yudi agar ia berbicara langsung dengan Anis. Setelah itu, Fathanah meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar. Yudi pun segera mengambil uang di apartemennya, kemudian ke kantor PT CTA menjelang subuh dan menyerahkannya pada Fathanah.

Uang tunai yang diserahkan pada Fathanah yaitu 140 ribu dollar Singapura atau setara Rp 1,082 miliar dan 50 ribu dollar AS atau setara Rp 480 juta. Total yang diberikan Yudi pada Fathanah yakni Rp 1,562 miliar. Jumlah uang muka dari Yudi masih kurang Rp 338 juta. Yudi pun memenuhi kekurangan itu pada 20 September 2012 sehingga total uang muka yang diberikan yaitu Rp 1,9 miliar.

Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com