"Enggak. Saya juga enggak kenal dengan yang namanya Yudi Setiawan. Tadi juga enggak ditanyakan (di sidang), kan?" kata Anis seusai bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Anis juga membantah pernah berbicara lewat telepon dengan Yudi untuk membahas proyek tersebut. "Masalah itu (proyek benih kopi) saya tidak tahu sama sekali. Enggak pernah (bicara dengan Yudi di telepon)," katanya.
Selain itu, dia membantah menerima aliran dana dari Fathanah. Anis menegaskan hal itu pun tidak ditanyakan hakim maupun jaksa saat persidangan. "Enggak ada. Kalau ada pasti ditanyakan dong," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan Fathanah mengaku mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis Matta yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PKS. Fathanah kemudian menyampaikan berkas itu kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA) pada 18 September 2012.
Saat itu Fathanah menelepon Anis untuk meyakinkan Yudi. Kemudian telepon genggam itu diserahkan pada Yudi agar ia berbicara langsung dengan Anis. Setelah itu, Fathanah meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar. Yudi pun segera mengambil uang di apartemennya, kemudian ke kantor PT CTA menjelang subuh dan menyerahkannya pada Fathanah.
Uang tunai yang diserahkan pada Fathanah yaitu 140 ribu dollar Singapura atau setara Rp 1,082 miliar dan 50 ribu dollar AS atau setara Rp 480 juta. Total yang diberikan Yudi pada Fathanah yakni Rp 1,562 miliar. Jumlah uang muka dari Yudi masih kurang Rp 338 juta. Yudi pun memenuhi kekurangan itu pada 20 September 2012 sehingga total uang muka yang diberikan yaitu Rp 1,9 miliar.
Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.