Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/09/2013, 17:08 WIB
|
EditorHindra Liauw

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama sekaligus pemilik PT Intim Perkasa, Andi Pakurimba Sose, mengaku sering meminjamkan uang kepada terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah. Menurut Pakurimba, Fathanah biasanya datang tengah malam sambil menggedor pintu rumahnya untuk meminjam uang tunai.

"Dia biasa gedor rumah saya tengah malam kalau pinjam uang, dan saya kasih," ujar Pakurimba saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Dia mengaku tak ingat jumlah uang yang telah dipinjamkan kepada Fathanah. Pakurimba mengatakan, setiap meminjam uang, tak berapa lama Fathanah mengembalikannya dengan transfer. Terakhir, jumlah uang yang belum dikembalikan Fathanah sekitar Rp 1,8 miliar.

"Ada dia transfer ke rekening saya, istri saya, dan anak saya, Reiza atau Revi," katanya. Pakurimba membantah uang itu untuk mengamankan proyek. Uang itu menurutnya hanya pinjaman pribadinya kepada Fathanah.

Kesaksian lain, Pakurimba menjelaskan bahwa ia pernah mencantumkan nama Fathanah, Ahmad Maulana (rekan Fathanah), dan Hudzaifah Luthfi (anak mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq) sebagai direktur ataupun komisaris di perusahaannya.

Ketiganya membawa investor asal Korea untuk bekerja sama dengan perusahaan minyak milik Pakurimba itu. Menurut Pakurimba, nama-nama itu sekadar di atas kertas untuk membuat investor asal Korea percaya.

"Sebenarnya untuk menarik perhatian investor dan meyakinkan investor," terangnya. Namun, kerja sama itu gagal.

Dalam persidangan kali ini, jaksa juga menghadirkan istri Pakurimba, yaitu Evi Anggraini (Komisaris PT Intim Perkasa), dan anaknya, Andi Reiza Akbar Sose.

Sebelumnya jaksa juga meminta keterangan Andi Revi Sose. Pakurimba sendiri mengaku kenal Fathanah karena sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan. Dalam dakwaan disebutkan, nama Fathanah tercantum sebagai direktur PT Intim Perkasa sejak 22 Februari 2011. Namun, Fathanah tidak pernah bekerja di perusahaan itu dan tidak menerima gaji. Fathanah juga disebut menerima sejumlah dana dari keluarga itu.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan dengan nilai mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Johan Budi Ingatkan Mahfud: Pak Jokowi Tak Suka Menteri Debat di Luar, Langsung Di-reshuffle

Johan Budi Ingatkan Mahfud: Pak Jokowi Tak Suka Menteri Debat di Luar, Langsung Di-reshuffle

Nasional
Eks Ketua KPK: Enggak Bisa Dibilang Anas Tersangka karena BW dan Abraham Samad

Eks Ketua KPK: Enggak Bisa Dibilang Anas Tersangka karena BW dan Abraham Samad

Nasional
Pertanyakan Motif Mahfud Ungkap Rp 349 T, Politisi PDI-P: Apa Lagi Menari di Panggung Supaya Dilamar?

Pertanyakan Motif Mahfud Ungkap Rp 349 T, Politisi PDI-P: Apa Lagi Menari di Panggung Supaya Dilamar?

Nasional
Cerita Abraham Samad Rumahnya Dilempar Kucing Mati hingga Diancam Dibunuh: Seperti Sarapan Pagi

Cerita Abraham Samad Rumahnya Dilempar Kucing Mati hingga Diancam Dibunuh: Seperti Sarapan Pagi

Nasional
Mudik Aman dan Sehat, Kemenkumham Berangkatkan 800 ASN dengan 20 Unit Bus

Mudik Aman dan Sehat, Kemenkumham Berangkatkan 800 ASN dengan 20 Unit Bus

Nasional
Mahfud Tantang Arteria Dahlan Ancam Kepala BIN Terkait Informasi Intelijen

Mahfud Tantang Arteria Dahlan Ancam Kepala BIN Terkait Informasi Intelijen

Nasional
Mahfud Duga Sri Mulyani 'Dikelabui' Bawahan, Cuci Uang Impor Emas di Cukai Tak Tersentuh

Mahfud Duga Sri Mulyani "Dikelabui" Bawahan, Cuci Uang Impor Emas di Cukai Tak Tersentuh

Nasional
Benny K Harman ke Mahfud MD: Bapak Bukan Pengamat Politik

Benny K Harman ke Mahfud MD: Bapak Bukan Pengamat Politik

Nasional
Dukung Aksi Bripka Handoko Izinkan Anak Temui Ayah di Sel, Pengamat: Diskresi untuk Kebaikan

Dukung Aksi Bripka Handoko Izinkan Anak Temui Ayah di Sel, Pengamat: Diskresi untuk Kebaikan

Nasional
Mahfud Tak Suka DPR Interupsi dan Bertanya seperti Polisi, Benny K Harman Bilang Begini

Mahfud Tak Suka DPR Interupsi dan Bertanya seperti Polisi, Benny K Harman Bilang Begini

Nasional
Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Diskors, Dilanjutkan Usai Buka Puasa

Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Diskors, Dilanjutkan Usai Buka Puasa

Nasional
Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Nasional
Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Nasional
Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 580 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.745.453

Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 580 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.745.453

Nasional
Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke