"Dia biasa gedor rumah saya tengah malam kalau pinjam uang, dan saya kasih," ujar Pakurimba saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Dia mengaku tak ingat jumlah uang yang telah dipinjamkan kepada Fathanah. Pakurimba mengatakan, setiap meminjam uang, tak berapa lama Fathanah mengembalikannya dengan transfer. Terakhir, jumlah uang yang belum dikembalikan Fathanah sekitar Rp 1,8 miliar.
"Ada dia transfer ke rekening saya, istri saya, dan anak saya, Reiza atau Revi," katanya. Pakurimba membantah uang itu untuk mengamankan proyek. Uang itu menurutnya hanya pinjaman pribadinya kepada Fathanah.
Kesaksian lain, Pakurimba menjelaskan bahwa ia pernah mencantumkan nama Fathanah, Ahmad Maulana (rekan Fathanah), dan Hudzaifah Luthfi (anak mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq) sebagai direktur ataupun komisaris di perusahaannya.
Ketiganya membawa investor asal Korea untuk bekerja sama dengan perusahaan minyak milik Pakurimba itu. Menurut Pakurimba, nama-nama itu sekadar di atas kertas untuk membuat investor asal Korea percaya.
"Sebenarnya untuk menarik perhatian investor dan meyakinkan investor," terangnya. Namun, kerja sama itu gagal.
Dalam persidangan kali ini, jaksa juga menghadirkan istri Pakurimba, yaitu Evi Anggraini (Komisaris PT Intim Perkasa), dan anaknya, Andi Reiza Akbar Sose.
Sebelumnya jaksa juga meminta keterangan Andi Revi Sose. Pakurimba sendiri mengaku kenal Fathanah karena sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan. Dalam dakwaan disebutkan, nama Fathanah tercantum sebagai direktur PT Intim Perkasa sejak 22 Februari 2011. Namun, Fathanah tidak pernah bekerja di perusahaan itu dan tidak menerima gaji. Fathanah juga disebut menerima sejumlah dana dari keluarga itu.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan dengan nilai mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.