Ia datang sekitar pukul 14.00 WIB, menggunakan mobil terpisah dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Hotman datang dengan menumpang mobil mewahnya, Cadillac Escalade. Setibanya di Gedung Parlemen, Anna belum mau berkomentar tentang maksud kedatangannya.
Di Komisi III, kedatangan Anna dan rombongan disambut oleh empat orang anggota Komisi III, yakni Desmond J Mahesa, Ahmad Yani, Nasir Djamil, dan Sayed. Kedatangan Anna ini berdekatan dengan momentum penolakan Komisi III terhadap sosok Ruhut.
Saat itu, Ruhut diadukan Anna karena tidak mengakui sang anak dan mengatakan hubungannya dengan Ruhut sebagai teman "kumpul kebo".
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso akhirnya memutuskan pelantikan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi III ditunda selama satu minggu. Keputusan ini diambil setelah Priyo memimpin lobi fraksi di Komisi III karena rapat pleno tak dapat mencapai mufakat.
Laporkan Ruhut
Pada tahun 2011, Ruhut diadukan ke Mabes Polri dengan tuduhan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.
Saat membuat laporan, Anna, yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea, menyerahkan berbagai bukti tentang tindakan Ruhut, seperti surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008; surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; sertifikat menikah di Australia; kartu tanda penduduk Ruhut dengan status sudah menikah; dan foto-foto.
Anna merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum. Menurut dia, tidak ada perceraian. Langkah hukum diambil Anna lantaran Ruhut tak lagi memperhatikan putranya, Christian Husen Sitompul (20), serta tak mengakui pernikahan dengan Anna. Hal itu terlihat dalam biodata anggota Komisi III itu di DPR. Ruhut menyebut Diana sebagai istri dan memiliki dua anak, sementara Christian tidak diakui Ruhut sebagai anak. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.