“Pada 28 September itu waktunya kami beraksi. Waktunya kami melakukan penindakan terhadap PKPU itu,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) lima provinsi, Selasa (24/9/2013) di Gedung KPU.
Dia menegaskan, pada Jumat (27/9/2013) adalah waktunya penegakan hukum atas PKPU tersebut. Pasalnya, caleg dan parpol telah diberi waktu selama satu bulan dalam sosialisasi PKPU. Dia mengatakan, Bawaslu, bawaslu daerah, dan panitia pengawas pemilu telah siap mengeksekusi PKPU itu.
“Kami sudah siap. Sampai ke tanggal itu, alat peraga itu segera kami turunkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, terutama satpol PP (satuanpolisi pamong praja),” tegas Muhammad.
Ia mengaku, Bawaslu sebenarnya berharap parpol berperan aktif menurunkan alat peraga kampanye yang meyalahi aturan, atau setidaknya meminta kader menurunkannya. Dengan demikian, kata dia, Bawaslu dan pemda tidak perlu menurunkannya.
“Kalau partai itu punya komitmen yang sama untuk pemilu yang sesuai kami harapkan, sebenarnya kami berharap parpol mau menurunkan,” lanjutnya.
Pada 27 Agustus 2013 lalu, KPU menetapkan PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Dalam regulasi itu, KPU membatasi kampanya baik oleh parpol maupun caleg. Di antaranya, hanya parpol yang dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard). Pemasangan dibatasi, satu unit bagi satu parpol di setiap desa/kelurahan.
Selain itu, caleg DPD dapat memasang baliho atau papan reklame satu unit per desa/kelurahan. Sedangkan caleg DPR tidak diizinkan memasang baliho, bendera dan umbul-umbu. Caleg DPR hanya boleh memasang spanduk. Spanduk yang diperbolehkan bagi caleg DPR, DPD dan parpol maksimal dipasang satu unit setiap zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU bersama pemda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.