Pasek menyampaikan, tidak hadirnya Imam diketahui dalam surat yang menyatakan bahwa Komisioner KY itu memiliki agenda dalam pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Surat bernomor 807/P/P.KY/09/2013 itu ditanda tangani oleh Ketua KY Suparman Marzuki dan di dalamnya terdapat klarifikasi Imam tentang pernyataannya tersebut.
"Dia (Imam) beri klarifikasi tertulis. Tertulis artinya tak ada dialog," kata Pasek, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2013).
"Kita kritisi kan boleh. Harusnya dia (Imam) lebih prioritas klarifikasi di sini karena statementnya telah merusak (nama baik) DPR dan kasihan calon hakim agung ini, terdegradasi opini," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengaku ada praktik percobaan suap dalam seleksi calon hakim agung. Imam mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY.
Anggota dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos. Namun, Imam menolak tawaran itu. Di dalam sebuah rapat pleno KY pada tahun 2012 untuk menentukan calon hakim agung yang lolos ke seleksi lanjutan, dia membuka adanya praktik suap itu. Alhasil, semua komisioner KY sepakat calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Tetapi, keputusan ini menimbulkan protes di DPR.
"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam.
Pada tahun 2012, DPR sempat menolak melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dengan alasan kuota belum terpenuhi. Saat itu, KY yang seharusnya mengirimkan 18 calon hakim agung hanya mengirimkan 12 calon.
Secara terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan menyatakan akan memanggil Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh. Trimedya mengatakan, BK telah mengirimkan surat dan Imam telah menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada BK. Ia berharap, pemanggilan ini bisa membuka pokok persoalan tentang adanya dugaan praktik suap dalam seleksi calon hakim agung di DPR.
Dari keterangan Imam, BK membuka peluang memanggil oknum anggota DPR yang mendekati Imam dan menjanjikan sejumlah uang. Oleh karena itu, kata Trimedya, Imam diharapkan mau menyebut identitas oknum anggota DPR tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.