“Jadi beliau (Luthfi) sudah sangat siap disidang sehingga tanggal 30 Agustus kembali ke Rutan Guntur,” kata Paru di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Namun hingga hari ini, persidangan Luthfi belum dijadwalkan kembali. Menurut Paru, pihak jaksa KPK lah yang mengulur-ulur waktu sidang.
“Pembantaran sudah berakhir sejak tanggal 30, namun tentang sidang, kami melihat jaksa KPK megulur-ulur waktu,” sambungnya.
Paru mengaku sudah menanyakan kepada jaksa KPK mengenai jadwal sidang selanjutnya. Namun, menurut Paru, jaksa KPK justru mengatakan kepadanya bahwa persidangan belum kembali dijadwalkan karena masih meunggu panggilan dari majelis hakim.
“Tapi begitu kami ke hakim, hakim justru mengatakan sebaliknya, menunggu jaksa KPK tentang apakah Pak Luthfi sudah keluar rumah sakit atau belum,” ucapnya.
Paru pun berharap persidangan Luthfi segera dijadwalkan kembali. Luthfi menjalani operasi ambeien di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sekitar pertengahan Agustus. Selama Luthfi menjalani perawatan pasca-operasi ambeien di RSCM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak menggelar sidang perkaranya. KPK pun membantarkan penahanan Luthfi agar masa perawatan dia di rumah sakit tidak mengurangi masa penahanannya.
Pada 26 Agustus lalu, salah satu pengacara Luthfi, M Assegaf, mengatakan bahwa operasi ambeien kliennya berhasil. Sejak itu, Luthfi dalam masa pemulihan di rumah sakit. Sebelum dioperasi, Luthfi memang bolak-balik ke rumah sakit karena ambeiennya. Tidak jarang, menurut Assegaf, ambeien yang diderita kliennya itu mengakibatkan pendarahan.
Adapun Luthfi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait rekomendasi kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian. Dia dan Ahmad Fathanah diduga menerima uang dari PT Indoguna Utama senilai Rp 1,3 miliar. Selaku anggota DPR sekaligus Presiden PKS, Luthfi didakwa memengaruhi pejabat Kementan agar menerbitkan rekomendasi kuota impor 8.000 ton untuk PT Indoguna Utama. Luthfi juga didakwa menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.