Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Yayasan Supersemar, Kejagung Ajukan PK

Kompas.com - 20/09/2013, 22:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan memori PK tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan kesalahan fatal, yaitu salah mencantumkan nominal putusan yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, memori PK tersebut telah ditandatangani sejak beberapa waktu lalu. "Saya sudah tandatangani PK-nya terhadap putusan Supersemar," kata Basrief di Kejagung, Jumat (20/9/2013).

Sayangnya, ketika dikonfirmasi kapan Kejagung mendaftarkan ke PN Jakarta Selatan, ia enggan membeberkannya. Ia menyatakan, memori tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Selanjutnya, Jamdatun akan mendaftarkannya ke PN Jakarta Selatan.

Ia optimis, kasus ini dapat segera selesai. Pasalnya, persoalan yang terjadi hanya masalah kesalahan pengetikan nominal dalam amar putusan. "Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta. Itu saja. Jadi insya Allah bisa. Doakan saja," tandas Basrief.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Kejagung atas kasus Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusan kasasi nominal yang seharusnya dibayarkan Yayasan Supersemar sebesar Rp 139 miliar, ternyata hanya ditulis Rp 139 juta.

Dampaknya, Kejagung akhirnya menunda proses eksekusi putusan tersebut sebelum nominal yang terdapat di dalam salinan putusan tersebut diubah. Selain itu, Yayasan Supersemar juga diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar 315 juta dollar AS. Dengan demikian, total jumlah kerugian negara yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar adalah 315 juta dollar AS dan Rp 139 miliar atau setara Rp 3,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com