Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Tuntutan Mati, 10.000 Dukungan Wilfrida Diserahkan ke DPR

Kompas.com - 19/09/2013, 16:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga petisi online, Change.org, menyerahkan petisi dukungan penolakan vonis hukuman mati terhadap Wilfrida Soik (20), seorang tenaga kerja Indonesia di Malaysia, ke pimpinan DPR RI. Wilfrida didakwa membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60).

Direktur Kampanye Change.org, Usman Hamid, mengatakan, meski bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan, Wilfrida sebenarnya merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Ia terpaksa membunuh majikannya sendiri lantaran kerap disiksa.

"Hari ini kita menyerahkan 10.000 petisi dukungan yang berasal dari warga Indonesia dan Malaysia untuk membebaskan Wilfrida ke pimpinan DPR Pramono Anung," kata Usman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2013).

Ia mengatakan, petisi ini pertama kali dibuat pada Selasa (10/9/2013) lalu oleh pegiat buruh migran, Anis Hidayah. Sejak Selasa, setidaknya sudah ada 9.877 dukungan yang menolak Wilfrida memperoleh ancaman hukuman mati.

Rencananya, petisi ini akan diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala Negara diminta melakukan tindakan yang dapat mencegah Wilfrida divonis mati. 

"Kami juga meneruskan petisi ini ke Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Najib Tun Razak dan Ketua Pengadilan Tinggi Malaysia Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin," ujar Usman.

Korban perdagangan

Sejak Maret 2010 lalu, Wilfrida sudah berada di Malaysia. Saat itu, ia menjadi korban perdagangan manusia oleh agensi pekerjaan Lenny di Malaysia. Agenda ini diduga sengaja mencari tenaga kerja asal Indonesia melalui seorang calo bernama Deni.

Calo dan agen dikatakan memalsukan usia Wilfrida pada dokumen tenaga kerja. Saat itu, Wilfrida berusia 17, tetapi pada dokumen itu tertulis 21 tahun. Hal ini bertujuan agar Wilfrida dapat bekerja sebagai TKI di Malaysia.

"Di tahun itu pula, Pemerintah Indonesia juga tengah melakukan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri sehingga Wilfrida berstatus ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia," kata Usman.

Ia menambahkan, kasus TKI yang mendapat hukuman mati seperti Wilfrida sebenarnya bukan kasus yang pertama terjadi. Banyak kasus serupa, tetapi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak maksimal dalam menanganinya. Kedua kementerian tersebut justru saling melempar tanggung jawab ketika terjadi kasus atas TKI.

"Kemenlu merasa kalau mereka hanyalah tukang cuci piring kotor ketika persoalan terjadi, sedangkan Kemenakertrans merasa jika Kemenlu kurang maksimal dalam membela kepentingan TKI," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com