“Hari ini kabarnya KPU akan menyurati dan meminta penyandingan. Kalau KPU minta, kami siap. Kalau KPU masukan surat hari ini, besok kita (Kemendagri dan KPU) bisa mulai bekerja,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Rabu (18/9/2013).
Penyandingan yang dimaksud adalah pencocokan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) milik Kemendagri dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) milik KPU. Gamawan menegaskan, jika KPU meminta data disandingkan, artinya, sistem yang harus digunakan adalah sistem yang dimiliki Kemendagri, dan bukan Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU.
“Kalau minta ke Kemendagri, ya gunakan sistem kami,” tukasnya.
Ia menyesali lambannya keputusan KPU yang baru memutuskan untuk melakukan penyandingan dua versi data itu. Dia mengutarakan, seharusnya penyandingan itu dilakukan sejak awal tahapan pemutakhiran data pemilih oleh KPU.
“Mestinya kan dari awal, DP4 digunakan dan penyandingan segera dilakukan. Ini sudah di ujung-ujung baru dilakukan, tapi sudahlah,” tutur Gamawan.
Di sisi lain, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penyandingan data dua pihak sudah dilakukan pekan lalu. “Sudah minggu lalu. Tim teknis KPU sudah dengan tim Kemendagri,” kata Ferry.
Dia mengakui ada perbedaan antara data dalam DP4 dengan data dalam DPSHP. Sayangnya, Ferry tidak dapat menyebutkan letak perbedaan tersebut.
“Apa saja ya? Saya kurang ingat,” katanya pada kesempatan berbeda.
Sebelumnya, Ferry mengatakan, ada beberapa data yang berbeda antara KPU dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Perbedaan tersebut terkait, Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya, NIK yang muncul dalam data KPU pada digit akhir atau digit ke-16 semuanya memiliki angka yang sama yakni nol.
Disampaikannya, hal ini terjadi karena data dalam format excel hanya dapat menampung 15 digit angka, sementara digit angka NIK jumlahnya 16 digit. Ketika 16 digit angka itu dimasukkan maka digit angka ke-16 otomatis akan berubah menjadi angka nol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.