"KSSK yang memutuskan soal itu," kata Fuad, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2013), seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sekitar 2008. Dia pun terlibat dalam rapat KSSK terkait penyelamatan Bank Century yang berlangsung pada 21 November 2008 dan 24 November 2008.
Ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan mantan Direktur Bank Century Robert Tantular yang mengatakan bahwa dana bail out Century Rp 6,7 triliun telah diselewengkan, Fuad tidak ingin berkomentar.
"Pokoknya saya tidak ingat lagi, Robert Tantular mengakui bahwa duit itu diselewengkan, saya tidak mau komentar soal itu," ucapnya.
Dia juga mengaku tidak ikut campur dalam menetapkan nilai dana bail out untuk Bank Century yang akhirnya menjadi Rp 6,7 triliun. Padahal, besaran fasilitas repo aset yang diajukan Bank Century ke Bank Indonesia hanya Rp 1 triliun.
"Saya tidak ikut campur soal itu, jangan ditanya saya soal itu, saya cuma narsum, cuma duduk manis," ujar Fuad.
Dalam rapat KSSK pada 21 November 2008, Fuad mengaku hadir sebagai narasumber yang dimintai pendapatnya mengenai kondisi Bank Century. Ketika itu, Fuad menyampaikan pendapatnya yang menganggap bahwa kegagalan Bank Century saat itu tidak berdampak sistemik.
Sebelumnya, Fuad mengungkapkan bahwa menurutnya, kegagalan Bank Century saat itu tidak dapat dikatakan sistemik jika dilihat dari sisi pasar modal. Bank Century, lanjut Fuad, merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan sehingga tidak dapat dikatakan berdampak sistemik.
Sementara itu, dalam rapat 24 Novemver 2008, Fuad mengaku hanya duduk mendengarkan. Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu, menurut Fuad, dihadiri para pejabat BI, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang hadir dalam rapat tersebut. Tak terkecuali, Gubernur BI ketika itu, Boediono.
"Banyak, ada semua, ada BI, ada kementerian keuangan, LPS," tutur Fuad.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, KPK menetapkan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya sebagai tersangka. Dia disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.