"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informaasi KPK Priharsa Nugraha.
Mereka diperiksa karena dianggap tahu saputar proyek TI perpustakaan UI. Donanta beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Selain memeriksa keduanya, KPK memanggil saksi lainnya, yaitu mantan Manajer SBU Makara Wisata PT Makara Mas Hadi Fatahillah serta sales support PT Datascrip Sihar Johanes Purba.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Tafsir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan TI perpustakaan UI. Diduga ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut.
Adapun Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Terkait penyelidikan proyek TI perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI, Gumilar R Soemantri.
Kepada Kompas, Gumilar mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan TI di perpustakaan UI tersebut. Dia mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.