"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.
Jauhari diketahui sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Belum diketahui apakah anak buah Menteri Agama Suryadharma Ali ini akan langsung ditahan seusai diperiksa atau tidak. Johan mengatakan, belum ada informasi seputar penahanan.
"Belum ada informasi penahanan," ujarnya.
KPK kerap menahan seseorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Beberapa orang yang ditahan seusai pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh, serta tersangka-tersangka lainnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012, KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara. KPK menjerat Jauhari degan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya. Adapun Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag.
Dia dan Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag. Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.