"Hari ini ada Vitalia, Ayu, Tri Kurnia, dan ada tiga orang dari pihak toko perhiasan," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Vitalia disebut menerima uang sebesar Rp14 juta yang ditransfer Fathanah sebanyak 2 kali. Dia juga diberikan sejumlah perhiasan seharga puluhan juta. Sementara itu, Ayu Azhari disebut menerima 800 dollar AS dan 1.000 dollar AS pada November 2012.
Kemudian, Tri Kurnia kerap ditransfer uang oleh Fathanah sebesar puluhan juta. Dia juga mendapat perhiasan dari teman dekan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu.
Seperti diketahui, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.