Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta, "Lawan" Mobil Murah!

Kompas.com - 16/09/2013, 05:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mobil murah memunculkan polemik. Terlepas dari argumentasi yang diajukan para pihak yang pro ataupun kontra, satu hal yang dapat dipastikan adalah kepadatan jalanan Jakarta akan bertambah. Bagaimana gambarannya? Lalu, apa yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengampu wilayah yang diperkirakan menanggung dampak terbesar dari kebijakan mobil murah?

"(Dengan tambahan mobil ini) diprediksi kecepatan berkendara di Jakarta saat jam-jam sibuk di jalur padat hanya akan berkisar 9 kilometer per jam," ujar Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit, Minggu (15/9/2013). Saat ini, imbuh dia, laju kendaraan pada jam puncak di jalur padat Jakarta adalah 10-12 kilometer per jam.

Bakal semakin macetnya jalanan Jakarta dengan kehadiran mobil yang diklaim murah itu, menurut Danang, merupakan akibat dari ketadaan aturan yang melarang mobil itu dijual di kawasan Jabodetabek. Sementara itu, dengan arus perputaran uang nasional terbesar ada di Jabodetabek, tak bisa dihindari bahwa pembelian terbanyak juga akan terjadi di wilayah ini.

Padahal, menurut Danang, aturan untuk membatasi penjualan mobil di wilayah tertentu tidak mustahil dibuat. "Misalnya Polda Metro Jaya ataupun Kepolisian Bogor tidak diperbolehkan memberikan pelat nomor kendaraan untuk mobil ini," ujar guru besar transportasi dari Universitas Gadjah Mada tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Danang, memang akan menanggung akibat paling besar dari adanya kebijakan pemerintah pusat itu. Menurut dia, satu-satunya langkah yang sekarang dapat diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kebijakan yang sudah diputuskan itu adalah melakukan "perlawanan".

"Perlawanan" Jakarta...

"(Lawan dengan) mencari investasi besar-besaran untuk perbaikan dan pembangunan transportasi publik," tekan Danang. Bila pemerintah pusat berpendapat tak ada masalah dengan membuat kebijakan yang menghadirkan mobil murah, lanjut dia, maka "perlawanan" paling efektif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dengan memudahkan orang melalui angkutan publik yang murah, nyaman, dan berwawasan lingkungan. "Solusinya, angkutan publik!" ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Danang pernah memaparkan contoh sukses mengatasi kemacetan di dua kota besar Asia, yaitu Bangkok di Thailand dan Tokyo di Jepang. Punya sejarah kemacetan parah di masa lalu, kini Bangkok memiliki laju rata-rata kendaraan pada jam sibuk mencapai 18 kilometer per jam, sementara Tokyo 21 kilometer per jam. "Kedua kota sukses mengatasi kemacetan dengan perbaikan dan pembangunan transportasi publik," ujar Danang.

Di tengah persoalan kemacetan yang tiada akhir di Jakarta, kontroversi soal bahan bakar minyak bersubsidi, dan tekanan terhadap neraca berjalan dari impor minyak; pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang insentif penjualan atas barang mewah bagi produksi mobil ramah lingkungan.

Pada intinya peraturan itu membebaskan pajak untuk mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak per liter untuk jarak tempuh 20 kilometer. Oleh karenanya, pada awal bulan ini, berbagai agen tunggal pemegang merek kendaraan bermotor seperti Honda, Toyota, dan Daihatsu langsung membanjiri pasar Indonesia dengan tawaran mobil "murah".

Para produsen dan agen penjualan itu dikabarkan mematok target produksi 4.000 unit per bulan untuk pasar Indonesia, menyusul terbitnya aturan tersebut. Belum sebulan sejak peluncuran beberapa merek dan tipe mobil "murah", pesanan yang tercatat untuk mobil itu disebut sudah mencapai 11.000 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com