"Sudah saya surati DPRD (untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah). Semestinya semua rakyat di daerah itu mempersoalkan. Masak orang sudah mau mundur, masih menjabat juga? SK-nya (surat keputusan pemberhentian) tidak terbit-terbit. Mestinya rakyat di daerah itu yang mempersoalkan. DPRD harusnya punya rasa tanggung jawab," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jumat (13/9/2013).
Dia menegaskan, tanggung jawab memberhentikan kepala daerah sesungguhnya berada pada DPRD. Disampaikannya, jika kepala daerah sudah mengajukan pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), seharusnya DPRD segera memroses pemberhentian tersebut.
"Kepala daerah sudah memohon berhenti kok tidak disidang-sidang? Kekuasaan (memberhentikan) kan tidak ada di sini (Kemendagri). Sudah saya buat SE seluruh daerah (kepada DPRD), UU juga mengatakan harus dengan keputusan Dewan," tukas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Kemendagri mencatat ada sebanyak 22 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD. Sebanyak 15 dari 22 pejabat tersebut sudah diberhentikan sebelum penetapan DCT oleh KPU dan KPU daerah.
Mendagri telah menyetujui usulan pemberhentian Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Badrul Munir, dan Wali Kota Padang Panjang Suir Syam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.