"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan Robert ini merupakan yang ketiga kalinya. Robert yang divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus Century yang menjerat Budi Mulya.
Saat masih dimiliki Robert, Century mendapatkan gelontoran dana talangan (FPJP). Seusai diperiksa Rabu lalu, Robert mengaku diajukan sembilan pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan FPJP.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Selain memeriksa Robert, KPK hari ini memanggil pegawai Bank Indonesia Endang Kurnia untuk diperiksa sebagai saksi dalam waktu yang sama. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (12/9/2013), mengakui jika penanganan kasus Century tergolong rumit. Kendati demikian, menurut Busyro, penyidikan kasus Century terus berjalan.
Busyro mengatakan, KPK beberapa kali memeriksa Robert, dan bahkan telah memeriksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut Busyro, pemeriksaan para saksi itu untuk menelisik ada tidaknya unsur kegagalan sistemik jika Century tidak segera diselamatkan sekitar 2008.
"Ini kaitannya dengan takar-menakar, ada enggak unsur-unsur kegagalan sistemik. Itu kan yang bisa menjelaskan sejumlah saksi yang tahu ketika itu," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.