Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artefak Museum Nasional Hilang, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 13/09/2013, 08:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Rohmani mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas hilangnya empat artefak yang disimpan di Museum Nasional. Pencurian ini dinilai bagian dari kelalaian pemerintah dalam menjaga koleksi benda bersejarah. Oleh karena itu, kata Rohmani, Pemerintah harus segera menemukan artefak-artefak itu.

Rohmani mengungkapkan, dalam Pasal 61 Ayat 2 Undang-Undang Cagar Budaya disebutkan bahwa pengamanan cagar budaya merupakan kewajiban pemilik dan atau yang menguasainya.

"Karena benda yang hilang tersebut berada dalam penguasaan pemerintah, maka pemerintah wajib menemukan benda tersebut dengan segera," kata Rohmani, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (13/9/2013) pagi.

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem pengamanan benda bersejarah yang dikuasainya. Sehingga, kejadian serupa tak terulang kembali.

"Hilangnya lempeng emas abad 10 yang disimpan di Museum Nasional menunjukkan pemerintah lalai dalam menjaga keamanan benda bersejarah," tandasnya.

Empat artefak hilang

Seperti diberitakan, Museum Nasional, Jakarta, kehilangan empat koleksinya berupa artefak yang terbuat dari emas pada Rabu (11/9/2013), sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, pengelola Museum Nasional baru melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (12/9/2013). Keempat artefak tersebut terletak di dalam satu buah lemari kaca yang berada di ruang Kasana, lantai dua gedung lama museum terbesar di Asia Tenggara itu. Keempat artefak tersebut berukuran kecil.

"Kemarin Museum Nasional kehilangan empat koleksinya, berupa lempeng emas temuan abad 18 oleh Belanda. Seluruhnya merupakan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno pada abad 10 Masehi," kata Kacung Marijan, Pelaksana Tugas Dirjen Kebudayaan, Kamis (12/9/2013).

Berikut keempat artefak yang hilang tersebut:

1. Lempeng Naga Mendekam Berinskipsi, merupakan peninggalan dari Kerajaan Mataram Kuno pada abad ke-10 Masehi. Ditemukan di Jalatunda, Mojokerto, Jawa Timur. Artefak ini berbentuk naga dalam posisi melingkar, pada kepala naga tersebut terdapat mahkota. Artefak berukuran panjang 5,6 sentimeter dan lebar 5 sentimeter ini terbuat dari lempengan emas tipis yang dipukul-pukul dan kemudian dipotong sehingga membentuk seekor naga.

2. Lempeng Bulan Sabit Beraksara, ditemukan di Patirthan Jalatunda, Mojokerto, Jawa Timur, merupakan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno pada abad ke-10 Masehi. Benda yang mempunyai panjang 8 sentimeter dan lebar 5,5 sentimeter ini berbentuk seperti bulan sabit berbahan emas. Di kedua ujung benda tersebut terdapat deretan empat buah segitiga runcing yang sangat kecil. Deretan segitiga tersebut terlihat seperti cakar.

3. Wadah Bertutup (Cepuk), benda yang merupakan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno pada akhir abad ke-10 masehi ini ditemukan di Patirthan Jalatunda, Mojokerto, Jawa Timur. Benda dengan diameter 6,5 sentimeter dan tinggi 6,5 sentimeter ini berbentuk seperti dandang bertutup tanpa pegangan yang berukuran sangat kecil. Permukaan benda tersebut tidak rata dan bagian dasarnya sedikit cembung. Tutupnya berbentuk bundar, serta terdapat pegangan tutup yang berbentuk bulatan seperti stupa dan berongga, serta terdapat goresan yang melingkari pegangan tutup.

4. Lempeng Harihara, benda dengan panjang 10,5 sentimeter dan lebar 3,5 sentimeter ini berbahan emas dan perak. Sampai saat ini belum diketahui dari peninggalan siapa benda yang ditemukan di Belahan, Penanggungan, Jawa Timur, ini. Lembaran ini melukiskan arca Harihara yang berdiri di atas bantalan teratai ganda. Rambut arca tersebut ditata meruncing ke atas diikat dengan hiasan rambut berbentuk bunga mekar. Letak kedua tangannya di depan perut. Sinar kedewaan berada di belakang kepala berbentuk oval, berhiaskan motif lidah api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com