Hal tersebut disampaikan Hasan saat menggelar diskusi terbatas yang membahas mengenai gugatan UU Keuangan Negara di Gedung BPK Jakarta, Kamis (12/9/2013). "Misalnya, semua kekayaan negara di luar APBN dengan sendirinya bukan milik negara lagi. Pasalnya, mereka berdalih bahwa keuangan negara adalah APBN saja," kata Hasan.
Meskipun pihak yang digugat adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun Hasan menilai BPK juga berkepentingan dalam tersebut. Apalagi, salah satu UU yang digugat adalah UU BPK.
"Karena penggugat ini menggugat UU BPK, sepanjang BPK untuk memeriksa BUMN dan kekayaan negara yang dipisahkan, maka BPK menjadi pihak yg berkepentingan," kata Hasan.
Undang-undang yang digugat oleh CSS UI adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf g dan I. "Inti gugatan agar kekayaan negara yang dipisahkan bukan masuk komponen keuangan negara. Gugatan lainnya, agar kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas negara, itu juga bukan masuk komponen keuangan negara," jelas Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.