Hal ini, menurut Fransisca, menunjukkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia berpotensi jalan mundur. “Potensi mundurnya demokrasi Indonesia, yang saya bilang halus, karena mulainya dari administrasi. Kalau represi dulu kan berhadap-hadapan dengan negara, tapi sekarang mulai dari pendaftaran, tidak bisa menjalankan fungsi organisasi masyarakat sipil," ujar Fransisca di Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Menurut Fransisca, UU Ormas ini telah "memakan korban". Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menolak permintaan Yayasan Fitra Sumatera Utara untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi yang diperlukan. Alasannya, yayasan tersebut belum terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo.
Padahal, menurut Fansisca, Fitra Sumut berbentuk yayasan yang berpayung hukum lebih kuat dari organisasi yang sekadar terdaftar di Kesbangpol.
“Fitra Sumut sedang melakukan uji publik untuk meminta informasi dan dokumentasi. Itu adalah hak yang dijamin bagi organisasi maupun individu oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Fransisca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.