Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Yeap Seok Pen (60).
Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Ia bakal menerima vonis dari hakim pengadilan di Malaysia pada 30 September mendatang.
Informasi tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Dyah Pitaloka, dalam konferensi pers penggalangan dukungan peringanan hukuman mati Wilfrida, Selasa (10/9/2013) di kantor Change.org, Jakarta.
“Rekrutmennya (Wilfrida) itu tidak melalui jalur yang seharusnya. Dan, yang mengerikan bahwa ini terjadi pada saat Indonesia melakukan moratorium PRT ke Malaysia. Berarti, kan, ada sesuatu yang salah di sini (Indonesia). Jelas di sananya (Malaysia) juga ada masalah karena itu enggak lewat PJTKI kita,” ujar Rieke.
Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia pada 23 Oktober 2010. Saat itu, usianya belum genap 17 tahun, dan Indonesia tengah melakukan moratorium pengiriman PRT Migran ke Malaysia.
Pihak yang memberangkatkan Wilfrida memalsukan tahun kelahirannya dari 12 Oktober 1993 menjadi 1989. Rieke juga membeberkan, menurut informasi, majikan Wilfrida memiliki sifat pemarah dan kerap memukul.
Pada 7 Desember 2011, Wilfrida melakukan pembelaan diri karena merasa tidak tahan lagi dimarahi dan dipukuli. Ia melawan dan mendorong majikan perempuannya hingga jatuh lalu meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.