Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah, Politisi PAN Laporkan Bos Tambang ke Polisi

Kompas.com - 10/09/2013, 15:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Azhar Cakra Wijaya, melaporkan Direktur Utama PT Bumi Energi Kaltim (BEK) Jamaludin ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Jamaludin melaporkan Andi ke Bareskrim atas kasus penipuan jual beli akta saham perusahaan.

"Hari ini saya melaporkan dia (Jamaludin) atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu," kata Andi saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (10/9/2013).

Andi menjelaskan, proses jual beli saham itu dilakukan kali pertama pada Mei 2012. Saat itu harga saham serta lahan tambang yang diminta Jamaludin sebesar Rp 45 miliar. Namun, lantaran melanggar kesepakatan perjanjian, Andi pun meminta agar ada negosiasi ulang.

"Pada Maret 2013, disepakati terjadi adendum perubahan, dari harga sebelumnya Rp 45 miliar menjadi Rp 31 miliar," katanya.

Andi mengungkapkan, dalam laporan yang diajukan Jamaludin, ia dituduh telah memalsukan perubahan struktur perseroan. Padahal, menurutnya, pada saat awal perjanjian jual beli, nama Jamaludin sudah tidak menjabat sebagai Dirut PT BEK. Terlebih, katanya, dalam laporan itu, ia masih mengaku menjabat sebagai Dirut PT BEK.

"Di struktur perseroan, Dirut PT BEK itu dijabat oleh Hilarius Arwande," katanya.

Lebih lanjut, Andi menyangkal pengakuan Jamaludin bahwa ia hanya pernah datang ke notaris sekali untuk melakukan pembahasan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Faktanya ada dua foto di tempat yang berbeda. Pertama di (Hotel) Sultan dan kedua di tempat saya di Bidakara," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Azhar Cakra dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Direktur Utama PT Bumi Energi Kaltim Jamaludin. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli akta perusahaan milik Jamaludin.

"Saya datang ke sini untuk melaporkan mengenai penipuan. Saya merasa menjadi korban di sini. Dalam hal proses kepemilikan company (perusahaan) saya, oleh seseorang, artinya saya merasa ada indikasi penggelapan di sini," kata Jamaludin, Jumat (30/8/2013).

Kuasa hukum Jamaludin, Mansur Munir, menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menjual saham perusahaan miliknya senilai Rp 31 miliar kepada Andi Azhar. Kemudian, disepakati sebagai tanda jadi bahwa Andi Azhar diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 5 miliar.

"Sebagai penggantinya, klien saya menitipkan akta perusahaan miliknya kepada Saudara Andi Azhar. Namun di dalam perjanjiannya, akta ini hanya dititipkan dan tidak dapat diubah," katanya.

Akan tetapi, lanjut Mansur, Andi Azhar membawa akta tersebut ke notaris untuk mengubah nama kepemilikan. Menurut Mansur, Andi melakukan perubahan tersebut sebelum melunasi seluruh uang pembayaran sebagaimana yang ditentukan.

"Klien saya tidak pernah hadir dalam RUPS (rapat umum pemegang saham). Dia bilang ke notarisnya atas perintah beliau (Jamaludin)," katanya.

Atas perbuatan Andi, Mansur mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 26 miliar. Ia menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP 722/VIII/1013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com