Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah Ditahan, Jazuli Terpaksa Lunasi Cicilan Prado

Kompas.com - 09/09/2013, 18:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini mengaku terpaksa melunasi cicilan Toyota Prado yang seharusnya dibayarkan Ahmad Fathanah ke dealer William Mobil. Jazuli terpaksa membayarkan sisa cicilan mobil mewah tersebut karena kontrak leasing mobil masih atas namanya dan Fathanah yang seharusnya meneruskan cicilan mobil tersebut, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Kredit harus tetap jalan, AF (Ahmad Fathanah) sudah ditahan, jadi tidak mungkin dibayar. Di leasing atas nama saya, akhirnya saya harus lunasi sebagai bentuk tanggung jawab secara administrasi overcredit," kata Jazuli, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2013).

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Ahmad Fathanah menggendong putrinya saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013). Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kepengurusan kuota impor daging sapi .
Jazuli mengungkapkan, dia menjual Prado kepada Fathanah dengan sistem over credit. Sesuai dengan kesepakatan, Fathanah membayarkan Rp 600 juta kepada Jazuli kemudian meneruskan pembayaran sisa cicilan mobil tersebut kepada William Mobil.

"Saya beli kredit. Seluruh harga termasuk asuransi sekitar Rp 900 jutaan. Ketika dijual ke Ahmad Fathanah, saya katakan nanti bayar kredit Fathanah yang lanjut," kata Jazuli.

Kepada majelis hakim, Jazuli juga mengeluhkan Fathanah yang menurutnya beberapa kali telat membayarkan cicilan Prado ke William Mobil.

"Tidak tepat waktu, saya lupa angkanya, tiga kali sekali Rp 50-40 juta tapi itu harus beberapa bulan. Molor saya, pusing jadi harus berapa bulan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sebelumnya, Jazuli mengaku telah menjual Prado tersebut kepada Fathanah karena butuh uang untuk membayar utang dana kampanye.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com