Menurut arsitek sekaligus legal PT Guna Bangsa Perkasa Kenang Prasetyo Utomo selaku pihak pengembang, Fathanah baru membayarkan uang Rp 3,8 miliar untuk rumah di Blok BS tersebut. Rumah tersebut dicicil Fathanah dalam beberapa kali pembayaran.
"Sistemnya dari awal memang bertahap, ada yang tunai, ada yang transfer," kata Kenang saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Dia menuturkan, semula Fathanah berniat membeli rumah di Blok AF yang harganya lebih murah, yakni Rp 2,75 miliar. Namun, menurut Kenang, karena rumah di Blok AF tersebut belum selesai direnovasi sementara Sefti akan melahirkan, Fathanah memesan rumah lain yang berada di blok BS.
"Kebetulan istrinya sedang hamil dan blok AF ada penambahan dan diperkirakan pas lahiran bayi, rumahnya belum selesai, belum bisa dihuni. Pak Ahmad bilang dia butuh rumah untuk persiapan punya anak," tutur Kenang.
Dia mengungkapkan, hingga rumah di Blok BS itu disita KPK, belum ada akta jual beli antara pihak pengembang dan Fathanah. Menurutnya, akta jual beli rumah tersebut baru bisa dibuat setelah rumah dilunasi, sementara Fathanah baru membayar Rp 3,8 miliar.
"Kalau akta jual beli itu harus 100 persen, di dalam akta jual beli disebut sudah dibayarkan lunas," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, uang Rp 3,8 miliar untuk pembayaran rumah di blok BS tersebut diberikan Fathanah secara bertahap. Pembayaran pertama pada 25 Oktober 2012 senilai Rp 800 juta, pembayaran kedua pada 3 November 2013 dengan uang 70.000 dollar AS, ketiga pada 17 November 2013 dengan uang 53.700 dollar AS, keempat dengan uang 100.000 dollar AS dalam bulan yang sama, kelima dengan uang Rp 500 juta sekitar Desember 2012, lalu pada 16 Januari 2013 dengan 40.000 dollar AS.
Kenang juga mengungkapkan, uang tunai diberikan Fathanah kepadanya dalam sejumlah pertemuan. Pemberian uang Rp 800 juta pada Oktober 2012 diberikan di sebuah toko semacam biro perjalanan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, menurut Kenang, uang tersebut dibawakan orang lain.
"Pak Ahmad bilang orang yang akan kasih uangnya belum datang. Sepuluh menit kemudian datang. Namanya disebutkan, tetapi saya tidak ingat," tuturnya.
Selain itu, Kenang pernah bertemu Fathanah di Hotel Kempinski Jakarta untuk menerima uang tunai yang kedua.
"Saya ketemu di lobi, saya naik ke mobil beliau, uang diserahkan," kata Kenang.
Dia juga mengungkapkan, Fathanah tidak mengisi formulir pemesanan rumah sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan pembeli.
"Beliau mengatakan, masalah administrasi diserahkan ke kita," tuturnya.
Direktur PT Guna Bangsa Perkasa Faiz Nasareth yang juga diperiksa sebagai saksi dalam persidangan hari ini mengatakan bahwa Fathanah mengaku sebagai pengusaha saat akan membeli rumah tersebut.
"Ketemu saat dia melihat rumah di Blok AF, perkenalannya begitu saja. Dia berbicara sebagai pengusaha," ujar Faiz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.