"Tidak hanya memeriksa, kejaksaan juga harus memberikan sanksi tegas kepada jaksa itu," katanya kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2013).
Menurutnya, tidak sepantasnya seorang aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang seperti itu. Jika hal itu terus dibiarkan, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi Korps Adhyaksa tersebut.
Lebih lanjut, Halius mengatakan, yang telah dilakukan Marcos sudah termasuk tindakan pidana. Pasalnya, ia tidak hanya mengancam keselamatan petugas SPBU tersebut, tetapi juga dianggap telah melakukan tindakan tidak menyenangkan.
Terkait klaim Kejagung jika senjata yang digunakan Marcos merupakan senjata mainan, menurut Halius, terlalu dini bagi pihak kejaksaan untuk menyimpulkannya. Pasalnya, sampai saat ini polisi masih belum memeriksa jaksa tersebut.
"Kalau itu terbukti senjata api, maka jaksa itu dapat diancam dengan UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api," ujarnya.
Aksi Marcos terjadi pada Senin (2/9/2013) lalu. Kejadian itu berawal saat istri Marcos akan mengisi bensin di SPBU 34-15317 di Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan. Saat itu, posisi mobil yang dikemudikan istri Marcos berada di posisi yang berlawanan sehingga petugas SPBU meminta agar mobil tersebut dipindahkan pada jalur yang benar.
"Kemudian salah seorang petugas menegur hingga terjadi percekcokan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (4/9/2013).
Usai peristiwa adu mulut, istri jaksa tersebut menelepon dan mengadukan hal itu kepada Marcos. Mendapat laporan dari istrinya, Marcos kemudian mendatangi SPBU itu untuk mencari keberadaan petugas SPBU yang terlibat adu mulut dengan istrinya.
"Oknum jaksa MP (Marcos Panjaitan) kemudian ditelepon istrinya. Tidak berapa lama, jaksa MP mendatangi SPBU dan mencari petugas yang terlibat adu mulut. Saat ketemu petugas itu, MP mengeluarkan pistol," terangnya.
Untung mengatakan, Kejagung telah meminta keterangan Marcos seputar kejadian tersebut. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap Marcos masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.