Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Kerugian Terkait Hambalang, BPK: Tak Ada Intervensi

Kompas.com - 04/09/2013, 16:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo membantah dugaan adanya intervensi sehingga lembaga audit itu baru menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang, Rabu (4/9/2013) siang ini. BPK sebelumnya berjanji menyerahkan kepada KPK hasil perhitungan kerugian negara tersebut pada Juni lalu.

"Apakah ada intervensi? Tidak ada," kata Hadi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.

Menurut Hadi, pihaknya baru menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kepada KPK karena memang perhitungannya baru selesai pada Selasa (3/9/2013) malam. Selain itu, menurutnya, penghitungan kerugian negara Hambalang bukanlah persoalan mudah. Diperlukan koordinasi antara auditor BPK dengan penyidik KPK karena perhitungan ini berkaitan dengan unsur pidana.

"Tentu untuk menentukan kerugian negara definitif harus diketahui unsur pidananya karena kita harus pro yustisia, jadi ada koordinasi penyidik KPK dan pemeriksa BPK, dan baru selesai kemarin," tutur Hadi.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek senilai Rp 1,175 triliun tersebut menghadapi beberapa persoalan antara lain amblesnya tanah di area Power House III dan fondasi lapangan bulu tangkis seluas 1.000 meter persegi periode Desember 2011. Selain itu proyek ini kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi perihal dugaan suap oleh anggota DPR.

Hadi juga menegaskan, setiap pemeriksa telah mengerjakan penghitungan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah memeriksa, kata Hadi, setiap pemeriksa wajib melaporkan hasil yang dikerjakannya ke pimpinan BPK untuk kemudian disidangkan dan dicocokkan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Kalau peraturan cuma memperbolehkan BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban kerugian negara sedangkan ini adalah pengesahan terhadap RAPBN menjadi APBN, bukan merupakan kewenangan pemeriksaan," sambung Hadi.

Selain itu, menurutnya, setiap pengerjaan dicatat dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari laporan hasil pemeriksaan. Hadi juga mengungkapkan, total kerugian negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 463,66 miliar 2010-2011.

Kerugian negara ini, menurutnya, disebabkan gagalnya suatu pelaksanaan proyek yang direncanakan atau yang dikenal dengan total loss.

"Yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan bersama-sama yang dikenal pasal 55, 57 jadi ini jumlahnya yang mencapai 463,66 miliar," ungkap Hadi.

Total loss ini, lanjutnya, adalah semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan konstruksi pusat pelatihan olahraga Hambalang Hambalang yang nilai kontraknya Rp 1,2 triliun.

"Yang baru dikeluarkan itu kan Rp 471 miliar, tapi karena masih sisa Rp 8 miliar, jadi Rp 463 miliar, semua termasuk pengadaan barang dan jasa," ungkap Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com