Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Wakapolri soal Polisi Bergaya Hidup Mewah...

Kompas.com - 04/09/2013, 09:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kisah yang terungkap dari perjalanan kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo membuat publik tercengang. Salah satunya, ketika KPK menyita sejumlah asetnya yang bernilai ratusan miliar rupiah. Begitu kayakah polisi di Indonesia?

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menyadari adanya sorotan terhadap gaya hidup polisi yang mewah. Ia kemudian membandingkan polisi tempo dulu dengan saat ini. Oegro pun berkisah soal pengalamannya saat bertugas cukup lama di Polda Metro Jaya.

"Dulu, saya cari parkir di Polda Metro mudah sekali, sekarang cari parkir cukup sulit. Itu tahun 1979. Dulu yang pakai mobil mayor dan kompol ke atas, sekarang kompol ke bawah," kata Oegro kepada wartawan, seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (3/9/2013) malam.

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Trdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Ia menyatakan banding.
Oegro mengatakan, ia berusaha mengajak para anggota polisi untuk hidup sederhana. Secara pribadi, ia mengaku sungkan saat jenderal bintang dua menggunakan mobil mewah seperti Land Cruiser ke kantornya. 

"Kalau bintang tiga pun sekarang mikir-mikir. Kalau masih bisa pakai Kijang ya pakai," kata Oegro.

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menyadari, sejak kasus Djoko Susilo terungkap, masyarakat pun disadarkan akan gaya hidup mewah para polisi. Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan profil gaji polisi yang nilainya tidak terlalu fantastis.

Oegro mengatakan, Polri akan mengeluarkan edaran khusus agar para polisi bergaya hidup sederhana. Surat edaran itu hanya bersifat imbauan moral, tidak ada sanksi yang diberikan.

"Tapi surat edaran itu akan membuat paminal (pengamanan internal) Polri bekerja keras untuk menegakkan surat edaran itu. Kalau ada yang kelihatan hidup mewah, bisa diusut. Kalau ternyata mencurigakan ya dibawa ke jalur hukum oleh paminal," papar Oegro.

Ia berharap, setelah kasus Djoko Susilo, tak ada lagi "Djoko Susilo" berikutnya yang bisa mencoreng nama institusi Polri. "Saya berdoa mudah-mudahan seperti (tidak ada Djoko Susilo berikutnya) itu, kasihan Polri kalau ada seperti ini lagilah," kata Oegro.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo terseret kasus korupsi pengadaan alat simulator untuk pengajuan surat izin mengemudi (SIM). Ia dijatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan 48 aset kekayaan Djoko yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan hasil dari penggelembungan nilai proyek simulator SIM tersebut. Total aset yang disita Djoko mencapai Rp 200 miliar. Seluruh kekayaan Djoko ini dinilai tidak sesuai dengan gaji yang didapatnya sebagai anggota Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com