Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Djoko Ringan, PKS Salahkan Jaksa KPK

Kompas.com - 03/09/2013, 21:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengkritik jaksa KPK yang tidak cermat menyusun tuntutan sehingga vonis untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektus Jenderal (Pol) Djoko Susilo dinilai terlalu ringan.

Seperti diberitakan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Vonis hukuman penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

"Vonis hakim saya pikir sudah maksimal dan tentu telah memperhatikan fakta-fakta persidangan. Justru kalau vonis hakim 10 tahun, maka jaksa KPK yang perlu dievaluasi," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (3/9/2013). 

Nasir menduga bisa saja jaksa tidak cermat, akurat, dan teliti sehingga tuntutan yang disusun kurang sesuai dengan fakta di persidangan.

"Hakim kan menimbang fakta, bukan menimbang tuntutan. Kalau jaksa tidak puas, ya banding saja," imbuhnya.

Anggota Komisi III lain dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, lebih mengkritik sikap KPK yang selama ini selalu melihat indikator sukses dari kasus per kasus.

"KPK lupa bahwa tugas KPK bukan mengejar individu, tetapi membenahi sistem. KPK selalu meminta perhatian kita akan sensasi yang muncul dari sidang ke sidang," kata Fahri.

Fahri menilai keputusan hakim tidak perlu dikomentari karena dia yakin hakim bertindak independen. Ia hanya berharap ke depan hakim semakin bijak dan memakai nalar sehat serta hati bersih dalam mengeluarkan keputusan.

Aset disita

Seperti diberitakan, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Namun, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga hakim memutuskan penyitaan aset-asetnya. Hakim memutuskan Djoko tidak diminta mengganti kerugian sebesar Rp 32 miliar seperti yang dimintakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai, karena Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, cukup dilakukan penyitaan aset. 

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Namun, permintaan itu tak dikabulkan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com