Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Djoko Bakal Jadi Sejarah Baru Pengadilan

Kompas.com - 03/09/2013, 14:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap mantan Kepala Koordinator Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal (Purn) Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan simulator SIM dinilai akan menjadi sejarah baru pengadilan. Pasalnya, baru kali ini perwira tinggi Polri diadili oleh institusi lain.

"Vonis terhadap Djoko Susilo sore ini merupakan sejarah baru di pengadilan bahwa seorang perwira tinggi Polri bisa dijerat dalam kasus korupsi oleh instansi lain dan bukan oleh institusinya sendiri, baru Djoko ini. Di masa lalu sulit membayangkan kejadian ini," ujar anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di Kompleks Parlemen, Selasa (3/9/2013).

Martin juga bersyukur karena kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, jika kasus dugaan korupsi simulator SIM tidak ditangani KPK, maka hasil akhir pengusutan kasus tidak akan seperti sekarang ini.

"Saya bisa bayangkan, apa pun putusan Hakim Tipikor hari ini, pasti sakit bagi Djoko Susilo. Tapi itu sudah menjadi risiko dari jabatannya sebagai pimpinan," kata Martin.

Kompas.com/SABRINA ASRIL Politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra mengatakan apa pun keputusan majelis hakim hari ini, Djoko Susilo harus legowo dan tabah mengahadapi kasus hukumnya. Namun, Martin menegaskan bahwa keputusannya itu bukan untuk menghakimi Polri sebagai institusi.

"Yang penting harus diluruskan adalah bahwa putusan terhadap kasus simulator SIM ini bukanlah sebagai pengadilan terhadap institusi Polri. Ini yang harus disadari betul. Tapi Polri tidak ada salahnya menarik pelajaran dari kasus ini," tutur Martin.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013). Putusan akan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Besok (hari ini) ada putusan DS (Djoko Susilo)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (2/9/2013).

Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, senilai Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta pula agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih untuk jabatan publik. Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM dengan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi.

Dia dinilai terbukti mengarahkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) menjadi pelaksana proyek simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri. Djoko pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012.

Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com