"Vonis terhadap Djoko Susilo sore ini merupakan sejarah baru di pengadilan bahwa seorang perwira tinggi Polri bisa dijerat dalam kasus korupsi oleh instansi lain dan bukan oleh institusinya sendiri, baru Djoko ini. Di masa lalu sulit membayangkan kejadian ini," ujar anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di Kompleks Parlemen, Selasa (3/9/2013).
Martin juga bersyukur karena kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, jika kasus dugaan korupsi simulator SIM tidak ditangani KPK, maka hasil akhir pengusutan kasus tidak akan seperti sekarang ini.
"Saya bisa bayangkan, apa pun putusan Hakim Tipikor hari ini, pasti sakit bagi Djoko Susilo. Tapi itu sudah menjadi risiko dari jabatannya sebagai pimpinan," kata Martin.
"Yang penting harus diluruskan adalah bahwa putusan terhadap kasus simulator SIM ini bukanlah sebagai pengadilan terhadap institusi Polri. Ini yang harus disadari betul. Tapi Polri tidak ada salahnya menarik pelajaran dari kasus ini," tutur Martin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013). Putusan akan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Besok (hari ini) ada putusan DS (Djoko Susilo)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (2/9/2013).
Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, senilai Rp 32 miliar.
Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta pula agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih untuk jabatan publik. Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM dengan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi.
Dia dinilai terbukti mengarahkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) menjadi pelaksana proyek simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri. Djoko pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012.
Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.