Tampak petugas keamanan KPK bekerja sama dengan petugas Kepolisian memasang dua metal detector di dua pintu masuk ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara, persidangan rencananya dimulai pukul 13.00 WIB.
Selain pendeteksi metal, keamanan tampak diperketat dengan diturunkannya 84 personel Kepolisian dari Kepolisian Sektor Setiabudi, Kepolisian Resort Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
"Totalnya ada 84 personel, dari Polsek Setiabudi 30 personel, sisanya dari Polres dan Polda Metro Jaya," kata Kepala Kepolisian Sektor Setiabudi AKBP Tri Suhartanto saat meninjau kesiapan pengamanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain itu, Kepolisian juga menyiapkan satu unit barakuda yang diparkir di halaman Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.00 WIB. Hari ini, Majelis Hakim Tipikor dijadwalkan pembacakan putusan atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo.
Dituntut 18 tahun
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko dianggap terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. Kepemilikan harta Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat Kepolisian.
Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan USD 60 ribu. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam periode itu Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.
Kemudian, dalam periode 2010-2012, penghasilan Djoko sebagai pejabat Polri hanya sekitar Rp 235,7 juta ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun dalam periode itu Djoko telah membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Dalam periode ini, Djoko menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.
Selain dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, Djoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi. Dia dianggap terbukti menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM.
Dari perbuatannya ini, Djoko memperoleh keuntungan Rp 32 miliar. Sementara Djoko saat membacakan pembelaannya pekan lalu, membantah semua tuduhan jaksa KPK. Djoko mengaku hanya lalai dalam mengawasi dan menyerahkan pengerjaan proyek sepenuhnya kepada anak buah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.