Perkara korupsi simulator SIM ini mulai diusut KPK sejak pertengahan tahun lalu. Sekitar Juli 2012, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat tahun 2011. Selaku Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Djoko disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, Djoko tidak sendirian. KPK juga menjerat mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.
Presiden turun tangan
Mengusut kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang melibatkan dua jenderal polisi ini bukanlah perkara mudah bagi KPK. Jika masih ingat, KPK sempat berselisih dengan kepolisian terkait kasus ini. Pada saat yang hampir bersamaan, kepolisian juga menetapkan Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo sebagai tersangka. Para tersangka bahkan sempat ditahan kepolisian sebelum KPK memenjarakan mereka.
Pengusutan kasus ini oleh KPK semakin dramatis ketika sejumlah anggota kepolisian menyerbu Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan. Polisi menetapkan Novel sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat sehingga menyebabkan kematian tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004.
Hingga akhirnya, ketegangan antara kepolisian dan KPK diselesaikan melalui tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 8 Oktober 2012, Yudhoyono meminta kepolisian menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator SIM kepada KPK. Presiden juga meminta kepolisian untuk menangguhkan penyidikan kasus Novel Baswedan yang menjadi pimpinan satuan tugas penyidikan kasus simulator SIM tersebut.
Dijerat dengan pencucian uang
Amanat Presiden tersebut seolah tidak disia-siakan KPK. Lembaga antikorupsi itu memaksimalkan pengusutannya hingga menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sekitar Februari 2013, KPK mengumumkan penetapan Djoko sebagai tersangka TPPU. Dengan demikian, ada dua kasus yang harus dihadapi Djoko selama berurusan dengan KPK.
Jenderal bintang dua yang pernah mendapatkan penghargaan Bintang Bahayangkara Pratama ini diduga menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kurun untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko diduga membeli sejumlah aset yang diatasnamakan istri-istrinya dan keluarganya.
Pengusutan kasus dugaan pencucian uang Djoko memunculkan nama wanita-wanita yang menjadi istri Djoko. Ada tiga wanita yang dinikahi Djoko selama ini, yakni Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Mereka beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kepemilikan aset suaminya. Namun sayangnya, ketiga istri Djoko ini menolak untuk diperiksa sebagai saksi bagi suaminya dalam persidangan.
Dituntut 18 tahun penjara