Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palu Hakim yang Menentukan Nasib Sang Jenderal

Kompas.com - 03/09/2013, 09:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perjalanan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo memasuki babak akhir. Pada Selasa (3/9/2013) siang ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan vonis atas perkara tersebut.

Perkara korupsi simulator SIM ini mulai diusut KPK sejak pertengahan tahun lalu. Sekitar Juli 2012, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat tahun 2011. Selaku Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Djoko disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, Djoko tidak sendirian. KPK juga menjerat mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.

Presiden turun tangan

Mengusut kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang melibatkan dua jenderal polisi ini bukanlah perkara mudah bagi KPK. Jika masih ingat, KPK sempat berselisih dengan kepolisian terkait kasus ini. Pada saat yang hampir bersamaan, kepolisian juga menetapkan Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo sebagai tersangka. Para tersangka bahkan sempat ditahan kepolisian sebelum KPK memenjarakan mereka.

Pengusutan kasus ini oleh KPK semakin dramatis ketika sejumlah anggota kepolisian menyerbu Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan. Polisi menetapkan Novel sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat sehingga menyebabkan kematian tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004.

KOMPAS IMAGES/MUNDRI WINANTO Gabungan aktivis, Ormas, dan LSM menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2012). Mereka menuntut KPK segera menahan Irjen Djoko Susilo atas kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

Ketika itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut upaya ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK. Tidak berhenti sampai di situ, insiden ini diikuti dengan penarikan besar-besaran penyidik kepolisian yang bertugas di KPK. Penarikan para penyidik besar-besaran ini dirasa KPK dapat menghambat penyidikan kasus-kasusnya, termasuk kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.

Hingga akhirnya, ketegangan antara kepolisian dan KPK diselesaikan melalui tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 8 Oktober 2012, Yudhoyono meminta kepolisian menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator SIM kepada KPK. Presiden juga meminta kepolisian untuk menangguhkan penyidikan kasus Novel Baswedan yang menjadi pimpinan satuan tugas penyidikan kasus simulator SIM tersebut.

Dijerat dengan pencucian uang

Amanat Presiden tersebut seolah tidak disia-siakan KPK. Lembaga antikorupsi itu memaksimalkan pengusutannya hingga menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sekitar Februari 2013, KPK mengumumkan penetapan Djoko sebagai tersangka TPPU. Dengan demikian, ada dua kasus yang harus dihadapi Djoko selama berurusan dengan KPK.

Jenderal bintang dua yang pernah mendapatkan penghargaan Bintang Bahayangkara Pratama ini diduga menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kurun untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko diduga membeli sejumlah aset yang diatasnamakan istri-istrinya dan keluarganya.

KOMPAS/ALIF ICHWAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/3/2013) kembali memeriksa mantan Putri Solo 2008, Dipta Anindita. Dipta d periksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Dipta di periksa karena di anggap mengetahui terjadinya dugaan korupsi dan pencucian uang. Dipta adalah istri muda tersangka kasus tersebut yakni, Inspektur Jenderal (Polisi) Djoko Susilo.
Diwarnai isu wanita

Pengusutan kasus dugaan pencucian uang Djoko memunculkan nama wanita-wanita yang menjadi istri Djoko. Ada tiga wanita yang dinikahi Djoko selama ini, yakni Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Mereka beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kepemilikan aset suaminya. Namun sayangnya, ketiga istri Djoko ini menolak untuk diperiksa sebagai saksi bagi suaminya dalam persidangan.

Dituntut 18 tahun penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com