Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2013, 23:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan keterlibatan seseorang bernama Sengman dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dianggap masih lemah. KPK belum dapat mengusut keterlibatan Sengman dalam kasus tersebut hanya karena namanya disebut oleh Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (2/9/2013). Menurut Bambang, Sengman tidak berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Kini, menurutnya, fokus KPK adalah membuktikan dalam persidangan dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut KPK atas perkara Luthfi dan Fathanah, bukan mengusut keterlibatan pihak selain keduanya. "Sengman itu siapa? Kita kan ingin buktikan bahwa uang untuk Luthfi," ujar Bambang.

Dia mengatakan, penyidik KPK belum memutuskan untuk mengembangkan penyidikan ke arah keterlibatan Sengman. "Yang sekarang KPK lakukan adalah konsen terhadap tersangkanya karena tugas KPK membuktikan tuduhan terhadap tersangka," tuturnya.

Nama Sengman pertama kali muncul dalam persidangan perkara Fathanah pada Kamis (29/8/2013) pekan lalu. Saat itu, Ridwan Hakim tengah diperiksa sebagai saksi. Tim jaksa KPK lantas memutar rekaman percakapan antara Fathanah dengan Ridwan.

Dalam rekaman itu, didengarkan suara Fathanah yang menyampaikan kepada Ridwan bahwa uang Rp 40 miliar sudah beres dikirim melalui Sengman dan Hendra. Menurut Ridwan, Sengman adalah utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara Hendra, menurut Ridwan, adalah teman dari Sengman (baca: Ridwan: Sengman yang Bawa Rp 40 M, Utusan Presiden). 

Namun, ketika dicecar hakim, Ridwan mengaku tidak tahu maksud rekaman pembicaraannya dengan Fathanah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com