Kini, menurutnya, fokus KPK adalah membuktikan dalam persidangan dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut KPK atas perkara Luthfi dan Fathanah, bukan mengusut keterlibatan pihak selain keduanya. "Sengman itu siapa? Kita kan ingin buktikan bahwa uang untuk Luthfi," ujar Bambang.
Dia mengatakan, penyidik KPK belum memutuskan untuk mengembangkan penyidikan ke arah keterlibatan Sengman. "Yang sekarang KPK lakukan adalah konsen terhadap tersangkanya karena tugas KPK membuktikan tuduhan terhadap tersangka," tuturnya.
Nama Sengman pertama kali muncul dalam persidangan perkara Fathanah pada Kamis (29/8/2013) pekan lalu. Saat itu, Ridwan Hakim tengah diperiksa sebagai saksi. Tim jaksa KPK lantas memutar rekaman percakapan antara Fathanah dengan Ridwan.
Dalam rekaman itu, didengarkan suara Fathanah yang menyampaikan kepada Ridwan bahwa uang Rp 40 miliar sudah beres dikirim melalui Sengman dan Hendra. Menurut Ridwan, Sengman adalah utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara Hendra, menurut Ridwan, adalah teman dari Sengman (baca: Ridwan: Sengman yang Bawa Rp 40 M, Utusan Presiden).
Namun, ketika dicecar hakim, Ridwan mengaku tidak tahu maksud rekaman pembicaraannya dengan Fathanah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.