Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa, Silakan PK Kasus Sudjiono Timan

Kompas.com - 01/09/2013, 16:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara koruptor Sudjiono Timan dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, hal itu tergantung kemauan jaksa.

“Jaksa boleh mengajukan PK. Itu tidak melanggar hukum. Dalam perkara Sudjiono Timan, ada dua dasar hukum bagi jaksa mengajukan PK,” ujar Gayus saat dihubungi, Minggu (1/9/2013).

Dia menekankan, usulan tersebut adalah pendapat pribadinya. Dipaparkannya, dasar bagi jaksa untuk mengajukan PK atas putusan bagi Sudjiono Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24. Dijelaskannya, dalam ayat 1 regulasi itu diatur, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dikatakan, pihak yang berhubungan dengan perkara, karena kejaksaan yang menuntut, artinya dia terkait, merupakan pihak yang berhubungan. Frasa terkait memiliki arti JPU itu terkait,” jelas Gayus.

Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu mengungkapkan, PK tersebut tidak diajukan atas PK yang telah diputuskan sebelumnya, yang membebaskan Sudjiono. Disebutkannya, jika jaksa berkeinginan mengajukan PK, upaya hukum tersebut merupakan PK baru.

“Itu bukan PK atas PK seperti yang disampaikan (Jaksa Agung Basrief Arief). Itu merupakan PK baru,” tuturnya.

Dia mengatakan, dasar hukum lainnya adalah UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 263 ayat 2 huruf b. Dalam UU itu disebutkan, jika ada putusan pengadilan yang saling bertentangan, maka PK dapat diajukan.

“Dalam perkara Sudjiono Timan, terdapat putusan yang saling bertentangan antara putusan pengadilan negeri yang membebaskan yang bersangkutan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2004 yang menghukum 15 tahun penjara. Maka itu boleh PK,” papar Gayus.

Sebelumnya, hakim agung itu mengatakan, Kejaksanan Agung (Kejagung) bisa langsung mengajukan PK ke MA bila Tim Pemeriksa MA atas Perkara Sudjojo Timan menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan hukum acara pada putusan PK yang membebaskan Sudjiono.

“Dengan sendirinya putusan tersebut merupakan putusan yang cacat hukum, maka kejaksaan bisa melakukan upaya hukum PK sebagai pihak yang bersangkutan yang mempunyai kepentingan mewakili negara dan masyarakat,” tukas Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com