"Saya pernah bertemu Fathanah di Citos (Cilandak Town Square), dua sampai tiga kali," ujar Ridwan saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Hakim Sutiyo pun menanyakan apakah pertemuan dengan Fathanah untuk membicarakan pengaturan kuota impor daging sapi. "Hanya sekali bahas kuota daging. Ya, dua kali lainnya soal perempuan. Kan kami laki-laki, Pak," jawab Ridwan.
Ridwan mengaku tidak paham tentang kuota impor daging yang dibicarakan Fathanah. Ridwan mengatakan bahwa profesinya saat ini adalah pengusaha pakaian dan tidak terkait usaha impor daging.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango kemudian menegaskan kembali pertemuan-pertemuan Ridwan dengan Fathanah. "Kok, materinya banyak tentang perempuan?" tanya Nawawi.
"Memang paling banyak soal itu (perempuan) yang dibicarakan karena kita hanya teman. Tidak ada kerja sama bisnis, Yang Mulia," jawab Ridwan.
Seperti diketahui, nama Ridwan pernah disebut dalam persidangan sebelumnya. Komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat, yang juga mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, mengungkapkan bahwa Ridwan dan Fathanah pernah melakukan pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Januari 2013.
Elda juga hadir dalam pertemuan itu. Menurut Elda, dalam pertemuan itu, Ridwan menanyakan kesanggupan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman yang akan dibantu dalam mengurus penambahan kuota impor daging sapi.
Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut sebesar Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.