Putusan ini pun direspons dengan laporan adanya kejanggalan dalam PK yang diajukan istri mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) tersebut.
"Dari MA sendiri akan meminta penjelasan dari mereka, secepatnya," ujar Mohammad Saleh, seusai menghadiri Peluncuran dan Diskusi Buku Risalah Komisi Yudisial, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2013).
Saat ditanya apakah PK tersebut sesuai prosedur hukum, Saleh enggan memberi tanggapan. Menurutnya, putusan adalah wewenang majelis hakim, dan kode etik melarang seorang hakim berkomentar atas putusan hakim lainnya.
"Jangan ditanyakan pada saya, itu wewenangnya majelis hakimnya, jadi sebagai seorang hakim saya tidak bisa mengomentari putusan dari hakim yang lain, itu kode etik," ujarnya.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang pada tingkat kasasi, terbukti bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2 triliun.
Perkara kasasi Sudjiono ini diputuskan pada 3 Desember 2004. Saat jaksa akan mengeksekusi putusan kasasinya pada 7 Desember 2004, Sudjiono ternyata sudah kabur. Padahal, saat itu dia sudah dikenakan pencekalan, bahkan paspornya sudah ditarik. Sejak itulah, dia masuk daftar pencarian orang dan belum pernah dicabut.
Pada tingkat kasasi, Sudjiono mendapat vonis penjara 15 tahun dan denda Rp 50 juta dengan keharusan membayar biaya pengganti Rp 369 miliar.
Pada 31 Juli 2013, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan dan menjatuhkan vonis bebas padanya. Menurut Hakim Agung yang menjadi ketua pemeriksaan perkara PK Sudjiono, Agung Suhadi, majelis PK menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi dari majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan.
"Di tingkat kasasi, Sudjiono Timan dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, bukan PMH formal (melanggar peraturan perundang-undangan), melainkan PMH material, yaitu melanggar asas kepatutan," kata Suhadi, Kamis (22/8/2013), di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.