Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris SKK Migas "Ogah" Komentar soal Pemeriksaannya

Kompas.com - 27/08/2013, 18:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana menolak membeberkan materi pemeriksaannya. Gde diperiksa selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu minyak dan gas yang menjerat Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Selasa (27/8/2013).

"Kita kan pada dasarnya ingin membantu pekerjaan atau penyidikan yang sedang berjalan. Jadi saya hadir untuk memenuhi kewajiban memberikan keterangan. Yang lain-lain, nanti dari KPK bisa menjelaskan," kata Gde saat meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Jawaban senada disampaikannya saat diberondong pertanyaan lain oleh para pewarta. Gde meminta wartawan menanyakan langsung kepada KPK saat ditanya apakah banyak tawaran uang dari perusahaan-perusahaan selain Kernel yang berhubungan dengan SKK Migas atau tidak.

"Nanti-nanti, itu biar dari KPK yang menjelaskan," katanya.

Dia juga menyampaikan jawaban senada saat ditanya soal tender yang dimenangkan PT Kernel Oil, serta ada tidaknya perintah dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik untuk memenangkan perusahaan tertentu yang ikut tender.

"Saya tidak bisa memberikan komentar, nanti biar dari KPK yang jelaskan. Biar dari KPK yang jelaskan nanti, biar tidak mempengaruhi penyidikan ya," ujar Gde.

Pria berkacamata yang mengenakan safari cokelat muda ini pun tampak menghindari sorotan kamera wartawan. Gde terburu-buru keluar Gedung KPK kemudian langsung memberhentikan taksi yang melintas ketika sampai di luar gerbang KPK. KPK memeriksa Gde karena dianggap tahu seputar kasus ini.

Selain Gde, KPK memeriksa pegawai SKK Migas yang bernama Virgo Eka Hartanto. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka. Dia dan pelatih golfnya Deviardia alias Ardi diduga menerima pemberian uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya.

Baik Simon maupun Deviardi kini ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta dan di Apartemen Mediterania Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Dalam operasi tangkap tangan di kediaman Rudi, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura. Selanjutnya tim penyidik KPK menemukan uang 200.000 dollar AS dalam penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Bukan hanya itu, uang dalam pecahan mata uang asing juga ditemukan KPK dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas beberapa waktu lalu. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com