Berdasarkan dokumen hasil audit tahap II Hambalang yang diterima wartawan, 15 anggota DPR tersebut berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS.
"MNS, RCA, HA, AHN bersama APPS, WK, KM, JA, MI menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010, meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora," tulis dokumen tersebut.
Hal itu diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 96 ayat (2) huruf c, Pasal 96 ayat (6), Pasal 203 ayat 1, dan Pasal 203 ayat 2.
Kemudian disebutkan, MNS, RCA, bersama APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada RAPBN Kemenpora TA 2011. Padahal, tambahan optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan pada Rapat Kerja Komisi X dengan Kemenpora.
RCA juga menandatangani surat penyampaian hasil pembahasan RAPBN Perubahan TA 2010 dan 2011 untuk Kemenpora kepada Pimpinan Banggar bahwa tidak sesuai dengan keputusan rapat komisi.
Sementara itu, APPS menyampaikan hasil pembahasan dengan Badan Anggaran atas tambahan anggaran optimalisasi APBN Perubahan Kemenpora TA 2010 kepada Komisi X tidak tertulis dalam rapat kerja tanggal 29 April 2010.
Pada 25 Oktober 2010, APPS juga menyerahkan untuk tambahan optimalisasi APBN Kemenpora TA 2011. Seperti diketahui, hasil audit tahap II Hambalang ini telah diserahkan BPK pada DPR dan KPK. Kerugian negara pada proyek Hambalang sebesar Rp 471,707 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.